JAKARTA, Berita HUKUM - Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan menolak permohonan Pemohon Perkara PHPU Kabupaten Probolinggo dengan Perkara No. 92 dan 93/PHPU. D-X/2012 untuk seluruhnya. “Amar putusan, mengadili, menyatakan menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya,” Demikian dibacakan Majelis Hakim Konstitusi dalam sidang pembacaan putusan MK, Kamis (13/12) sore.
Terhadap dalil Pemohon soal petugas KPPS di TPS 4, Desa Sukorejo, menyoblos surat suara sendiri pada 8 November 2012, Termohon pada pokoknya mengemukakan dalil Pemohon tersebut tidak jelas. Apabila yang dimaksudkan Pemohon adalah menyoblos surat suara milik orang lain yang dilakukan sendiri oleh Petugas KPPS, maka itupun juga tidak jelas.
“Karena Pemohon tidak menyebut secara rinci kapan, dimana, bagaimana petugas KPPS tersebut menyoblos surat suara a quo, berapa jumlah surat suara yang dicoblos sendiri tersebut, serta untuk kepentingan pasangan calon siapa,” ungkap Majelis Hakim Konstitusi.
Faktanya, selama berlangsung pemungutan suara hingga selesai di TPS 4, Desa Sukorejo, tidak ada masalah dan atau tidak ada kejadian khusus yang dicatat di dalam formulir keberatan. Terhadap permasalahan hukum tersebut, menurut Mahkamah, tidak ada bukti yang cukup meyakinkan, petugas KPPS di TPS 4, Desa Sukorejo, melakukan pelanggaran dengan menyoblos surat suara milik orang lain.
“Kalaupun benar dalil tersebut, Pemohon juga tidak dapat membuktikan kepada pasangan calon mana suara tersebut diberikan. Dengan demikian dalil Pemohon a quo tidak beralasan menurut hukum,” tegas Mahkamah.
Selanjutnya Pemohon mendalilkan adanya kotak suara yang tidak bersegel di Desa Sindetlami, Kecamatan Besuk pada 7 November 2012. Guna membuktikan dalilnya, Pemohon mengajukan bukti surat/tulisan. Terhadap dalil tersebut, Termohon pada pokoknya mengemukakan bahwa benar pada Selasa, 6 November 2012 sekitar pukul 14:00 bertempat di Pendopo Desa Sindetlami, telah diselenggarakan penyerahan logistik Pemilukada dari KPU Kabupaten Probolinggo melalui PPK Kecamatan Besuk kepada PPS Sindetlami, antara lain enam buah kotak surat suara dengan isinya dalam keadaan terkunci dan disegel.
Terhadap permasalahan hukum tersebut, tidak ada bukti yang meyakinkan Termohon telah melakukan pelanggaran sebagaimana dalil Pemohon. Kalaupun benar dalil tersebut, Pemohon juga tidak dapat membuktikan keterkaitan antara kotak suara yang tidak bersegel yang ditemukan di TPS II dan TPS III di Desa Sindetlami, Kecamatan Besuk dengan penambahan ataupun pengurangan perolehan suara pasangan calon.
Terlebih lagi faktanya setelah diadakan pemeriksaan dengan disaksikan Panwas Lapangan setempat, disimpulkan bahwa rusaknya segel tersebut bukan karena faktor kesengajaan dan hal tersebut telah dituangkan dalam Berita Acara Penyerahan Logistik Pemilukada Kabupaten Probolinggo 2012 di wilayah Kecamatan Besuk. Oleh karenanya, menurut Mahkamah, dalil Pemohon ini tidak beralasan menurut hukum.
Berdasarkan penilaian atas fakta dan hukum sebagaimana diuraikan di atas, Mahkamah berkesimpulan: Mahkamah berwenang untuk mengadili permohonan ini, Pemohon memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan permohonan ini, permohonan Pemohon diajukan masih dalam tenggang waktu yang ditentukan peraturan perundang-undangan, dan terkait pokok permohonan tidak terbukti.(nta/mk/bhc/opn) |