JAKARTA, Berita HUKUM - Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terhadap PHPU Kalimantan Barat 2012 - Perkara No. 68 dan No. 70/PHPU. D-X/2012 - menyatakan menolak seluruh permohonan Pemohon. Demikian diputuskan Majelis Hakim Konstitusi pada Kamis (18/10) siang di Ruang Sidang MK.
“Amar putusan menolak seluruh permohonan Pemohon,” ucap Ketua Sidang Pleno Mahfud MD didampingi para hakim konstitusi lainnya.
Terhadap dalil Pemohon Perkara No. 68 bahwa terdapat pelanggaran yang sistematis, struktur dan masif selama pemilukada Kalbar yang memengaruhi perolehan suara, menurut Mahkamah, Pemohon tidak menguraikan dan membuktikan dengan jelas pelanggaran tersebut terjadi di mana. Dengan demikian, menurut Mahkamah, dalil tersebut tidak berdasarkan fakta dan bukti sehingga harus ditolak dan dikesampingkan.
Mahkamah menyatakan dalil-dalil yang dikemukakan Termohon dalam perkara No. 68 beralasan hukum. Di antaranya mengenai keberatan penetapan Armyn Alianyang sebagai calon gubernur Kalbar karena dinilai berstatus Tentara Nasional Indonesia aktif. Menurut Termohon, persyaratan pencalonan bagi bakal calon dari TNI sesuai dengan ketentuan pasal 59 ayat 5 huruf g UU No. 12/2008.
“Oleh karena itu, dalil Pemohon tidak terbukti dan tidak beralasan hukum,” demikian ujar Mahkamah.
Selanjutnya, Mahkamah juga menyatakan dalil-dalil yang disampaikan Termohon perkara No. 70 beralasan hukum. Bahwa yang menjadi objek perselisihan Pemilukada adalah hasil penghitungan suara yang ditetapkan oleh Termohon yang mempengaruhi penentuan pasangan calon yang dapat mengikuti putaran kedua Pemilukada atau terpilihnya pasangan calon sebagai kepala daerah dan wakil kepala daerah, sehingga objek utama permohonan ini sudah tepat yaitu Keputusan KPU Provinsi Kalimantan Barat No. 68/Kpts/KPU-Prov- 019/2012 tentang Penetapan Hasil Rekapitulasi Penghitungan Suara Pemilihan Umum Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Barat Tahun 2012, bertanggal 28 September 2012. Oleh karena itu, eksepsi Termohon dan Pihak Terkait yang menyatakan objek permohonan salah (error in objecto) adalah tidak beralasan hukum.
Seperti diketahui, dasar permohonan pasangan Morkes-Burhan (perkara No. 68) adalah Keputusan KPU Provinsi Kalbar Nomor 68/Kpts/KPU-Prov-019/2012 tentang Penetapan Hasil Rekapitulasi Penghitungan Suara Pemilihan Umum Gubernur dan Wakil Kalbar Tahun 2012 dan Keputusan KPU Provinsi Kalbar Nomor: 69/Kpts/KPU-Prov-019/2012 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Gubernur dan Wakil Gubernur Kalbar Tahun 2012, serta keputusan KPU Provinsi Kalbar Nomor: 70/Kpts/KPU-Prov-019/2012 tentang Penetapan Pasangan Calon Terpilih Dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Barat Tahun 2012 tertanggal 28 September 2012.
Terdapat beberapa alasan permohonan gugatan dari Pasangan Morkes-Burhan. Di antaranya, Pasangan Calon Nomor Urut 2 H Armyn Ali Anyang-Ir H Fathan A Rasyid MAg yang ditetapkan oleh KPU sebagai Calon Peserta Pemilihan Umum Kepala Daerah Provinsi Kalbar 2012 ternyata masih aktif sebagai anggota TNI dengan pangkat Mayjen TNI Armyn Ali Anyang dengan jabatan Pa Sahli Tk III Bid Komsos Panglima TNI. Hal ini terlihat jelas dalam Keputusan Panglima TNI Nomor: Kep/639/IX/2012 tanggal 24 September 2012 yang berlaku terhitung mulai tanggal 24 September 2012.
Berbeda dengan Pasangan Armyn-Fathan (Perkara No. 70), dasar permohonannya adalah Penetapan Hasil Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pemilihan Umum Gubernur dan Wakil Gubernur Kalbar 2012 Nomor: 68/kpts/KPU-Prov-019/2012 tanggal 28 September 2012 dan Penetapan Hasil Pemilihan Umum Gubernur dan Wakil Gubernur Kalbar 2012 Nomor: 69/Kpts/KPU-Prov 019/2012 tanggal 28 September 2012.(bhc/mk/rat)
|