Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Peradilan    
Pemilukada
MK Tolak Sengketa Hasil Pemilukada Kota Batu
Tuesday 06 Nov 2012 09:10:02
 

Gedung Mahkamah Konstitusi.(Foto: BeritaHUKUM.com/put)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah Kota Batu ditolak oleh Mahkamah Konstitusi. Menurut Mahkamah, permohonan yang diajukan oleh tiga pasangan calon walikota dan wakil walikota ini tidak terbukti dan tidak beralasan menurut hukum.

“Pokok permohonan para Pemohon untuk sebagian bukan wewenang Mahkamah dan untuk selebihnya tidak terbukti menurut hukum,” ucap Ketua Mahkamah Konstitusi Moh. Mahfud MD yang juga sebagai Ketua Pleno Hakim Konstitusi saat membacakan konklusi putusan, Senin (5/11) di Ruang Sidang Pleno MK. “Menolak permohonan para Pemohon untuk seluruhnya.”

Menurut Mahkamah, hal-hal yang berkaitan dengan ijazah/STTB/Surat Pengganti Ijazah dan surat-surat lain yang dipermasalahkan oleh para Pemohon terkait dengan status Pihak Terkait, Pasangan Calon Terpilih Eddy Rumpoko - Punjul Santoso, sebagai peserta Pemilukada Kota Batu 2012, bukanlah kewenangan Mahkamah. “Sehingga Mahkamah tidak mempertimbangkannya,” tegas Mahkamah dalam Putusan No. 76/PHPU.D-X/2012.

“Oleh karena itu, mengenai hal tersebut para Pemohon dapat meneruskan proses hukumnya kepada pihak yang berwenang meskipun untuk perkara yang terkait dengan persoalan hasil Pemilukada ini telah selesai di Mahkamah,” ujar Mahkamah.

Selain itu, terhadap fakta tentang Putusan PTUN Surabaya yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, menurut Mahkamah, telah pula dilaksanakan oleh Komisi Pemilihan Umum Kota Batu (selaku Termohon dalam perkara ini), dan Mahkamah tidak menemukan bukti-bukti yang meyakinkan untuk sebaliknya. Oleh karena itu, hal tersebut tidak dapat mempengaruhi proses pelaksanaan Pemilukada Kota Batu dan perolehan suara masing-masing pasangan calon.

“Menimbang bahwa dalil para Pemohon tentang adanya pelanggaran-pelanggaran lainnya, menurut Mahkamah, tidak dibuktikan dengan bukti yang meyakinkan bahwa pelanggaran lain tersebut terjadi secara terstruktur, sistematis, dan masif yang secara signifikan mempengaruhi perolehan suara para Pemohon,” tulis Mahkamah dalam putusan setebal 111 halaman.

Adapun perkara ini dimohonkan oleh tiga pasangan calon yang terdiri dari: Pasangan Calon No. Urut 1 Abdul Majid – Kustomo (Pemohon I), Pasangan Calon No. Urut 2 Mohamad Suhadi – Suyitno (Pemohon II), dan Pasangan Calon No. Urut 3 Gunawan Wirutomo – Soendjojo (Pemohon III).(ddi/mk/bhc/opn)



 
   Berita Terkait > Pemilukada
 
  Pemerintah: Penyelesaian Sengketa Pemilukada oleh MK Sudah Tepat
  Ahli Pemohon: KPU Melanggar Hak Konstitusional, Pemilukada Maluku Harus Diulang
  Saksi KPU Kab. Cirebon: Proses Pemilukada Berjalan Baik, Lancar, dan Sesuai Aturan
  Hasil Pemilukada Prov. Maluku Utara Putaran Kedua Digugat ke MK
  KPU Biak Numfor Tolak Dalil Pemohon
 
ads1

  Berita Utama
Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

Istana Dukung Kejagung Bersih-bersih di Pertamina: Akan Ada Kekagetan

Megawati Soekarnoputri: Kepala Daerah dari PDI Perjuangan Tunda Dulu Retreat di Magelang

Usai Resmi Ditahan, Hasto Minta KPK Periksa Keluarga Jokowi

 

ads2

  Berita Terkini
 
BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

10 Ribu Buruh Sritex Kena PHK, Mintarsih Ungkap Mental Masyarakat Terguncang

Anak 'Crazy Rich' Alam Sutera Pelaku Penganiayaan, Sudah Tersangka Tapi Belum Ditahan

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2