Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Peradilan    
Pemilukada
MK Tolak Sengketa Pemilukada Kota Padang Panjang
Friday 02 Aug 2013 13:13:57
 

Gedung Mahkamah Konstitusi.(Foto: BeritaHUKUM.com/mdb)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - MK memutuskan menolak gugatan Sengketa Pemilukada Kota Padang Panjang yang dilayangkan 4 pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota Padang Panjang, yakni Yusyafnital-Yuheldi, Sonny Idroes-Aldias Sastra, Edwin-Eko Furqani dan Jon Enardi-Yurnalisman yang menolak penetapan Hendri Arnis-Mawardi sebagai kepala daerah terpilih. Putusan MK didasari atas temuan fakta persidangan yang dinilai tidak cukup menyakinkan Majelis Hakim bahwa telah terjadi pelanggaran terstruktur, sistematis dan masif yang dapat membatalkan putusan KPU Kota Padang Panjang.

Seperti pada dalil, kesengajaan KPUD yang membiarkan adanya surat suara rusak, yang dicurigai dapat disalahgunakan untuk mendukung pemenangan Pihak Terkait Hendri-Mawardi, MK berpendapat, tidak ada niat ataupun itikad tidak baik KPU untuk menyalahgunakan surat suara rusak tersebut. KPU dalam jawabannya dalam sidang pembuktian juga menyatakan telah melakukan seluruh prosedur sesuai ketentuan yang berlaku. Dengan demikian, dalil Pemohon, tidak beralasan menurut hukum.

Demikian juga halnya dengan tudingan politik uang yang disampaikan Para Pemohon. MK tidak menemukan adanya rangkaian fakta konkrit yang dapat menyakinkan Majelis Hakim bahwa kegiatan politik uang tersebut secara signifikan memengaruhi perolehan suara masing-masing pasangan calon. Oleh karenanya, dalil tersebut tidak beralasan menurut hukum.

“Menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya,” ucap Akil Mochtar mengakhiri sidang pembacaan putusan.

Putusan MK ini menguatkan keputusan KPU Kota Padang Panjang yang menetapkan Hendri Arnis-Mawardi sebagai Walikota dan Wakil Walikota Padang Panjang masa tugas 2013-2018.(jli/mk/bhc/rby)



 
   Berita Terkait > Pemilukada
 
  Pemerintah: Penyelesaian Sengketa Pemilukada oleh MK Sudah Tepat
  Ahli Pemohon: KPU Melanggar Hak Konstitusional, Pemilukada Maluku Harus Diulang
  Saksi KPU Kab. Cirebon: Proses Pemilukada Berjalan Baik, Lancar, dan Sesuai Aturan
  Hasil Pemilukada Prov. Maluku Utara Putaran Kedua Digugat ke MK
  KPU Biak Numfor Tolak Dalil Pemohon
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Roy Suryo menang di Praperadilan, PN Jaksel nyatakan penangkapan hingga penahanan kasus ijazah Jokowi tidak sah

Defisit APBN 2025 jebol, DPR ramai-ramai kritik pemerintah

Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Pemerintah diminta audit ulang kerugian Rp 600 triliun akibat under-invoicing ekspor sawit

Purbaya sebut IKN terlalu sepi jadi pusat finansial internasional

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2