Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Peradilan    
Pemilukada
MK Tolak Sengketa Pemilukada Kota Padang Panjang
Friday 02 Aug 2013 13:13:57
 

Gedung Mahkamah Konstitusi.(Foto: BeritaHUKUM.com/mdb)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - MK memutuskan menolak gugatan Sengketa Pemilukada Kota Padang Panjang yang dilayangkan 4 pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota Padang Panjang, yakni Yusyafnital-Yuheldi, Sonny Idroes-Aldias Sastra, Edwin-Eko Furqani dan Jon Enardi-Yurnalisman yang menolak penetapan Hendri Arnis-Mawardi sebagai kepala daerah terpilih. Putusan MK didasari atas temuan fakta persidangan yang dinilai tidak cukup menyakinkan Majelis Hakim bahwa telah terjadi pelanggaran terstruktur, sistematis dan masif yang dapat membatalkan putusan KPU Kota Padang Panjang.

Seperti pada dalil, kesengajaan KPUD yang membiarkan adanya surat suara rusak, yang dicurigai dapat disalahgunakan untuk mendukung pemenangan Pihak Terkait Hendri-Mawardi, MK berpendapat, tidak ada niat ataupun itikad tidak baik KPU untuk menyalahgunakan surat suara rusak tersebut. KPU dalam jawabannya dalam sidang pembuktian juga menyatakan telah melakukan seluruh prosedur sesuai ketentuan yang berlaku. Dengan demikian, dalil Pemohon, tidak beralasan menurut hukum.

Demikian juga halnya dengan tudingan politik uang yang disampaikan Para Pemohon. MK tidak menemukan adanya rangkaian fakta konkrit yang dapat menyakinkan Majelis Hakim bahwa kegiatan politik uang tersebut secara signifikan memengaruhi perolehan suara masing-masing pasangan calon. Oleh karenanya, dalil tersebut tidak beralasan menurut hukum.

�Menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya,� ucap Akil Mochtar mengakhiri sidang pembacaan putusan.

Putusan MK ini menguatkan keputusan KPU Kota Padang Panjang yang menetapkan Hendri Arnis-Mawardi sebagai Walikota dan Wakil Walikota Padang Panjang masa tugas 2013-2018.(jli/mk/bhc/rby)



 
   Berita Terkait > Pemilukada
 
  Pemerintah: Penyelesaian Sengketa Pemilukada oleh MK Sudah Tepat
  Ahli Pemohon: KPU Melanggar Hak Konstitusional, Pemilukada Maluku Harus Diulang
  Saksi KPU Kab. Cirebon: Proses Pemilukada Berjalan Baik, Lancar, dan Sesuai Aturan
  Hasil Pemilukada Prov. Maluku Utara Putaran Kedua Digugat ke MK
  KPU Biak Numfor Tolak Dalil Pemohon
 
ads1

  Berita Utama
Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

Istana Dukung Kejagung Bersih-bersih di Pertamina: Akan Ada Kekagetan

Megawati Soekarnoputri: Kepala Daerah dari PDI Perjuangan Tunda Dulu Retreat di Magelang

Usai Resmi Ditahan, Hasto Minta KPK Periksa Keluarga Jokowi

 

ads2

  Berita Terkini
 
BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

10 Ribu Buruh Sritex Kena PHK, Mintarsih Ungkap Mental Masyarakat Terguncang

Anak 'Crazy Rich' Alam Sutera Pelaku Penganiayaan, Sudah Tersangka Tapi Belum Ditahan

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2