Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Pemilu    
Pilpres
MK akan Percepat Putusan Sengketa Pilpres Menjadi Kamis 27 Juni
2019-06-24 19:03:09
 

Tampak para hakim Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia saat menggelar sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2019.(Foto: Istimewa)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Mahkamah Konstitusi (MK) akan mempercepat pembacaan putusan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2019 yang diajukan Prabowo-Sandiaga Uno. Jadwal yang semula 28 Juni maju menjadi pada Kamis 27 Juni 2019 nanti.

"Ya, berdasarkan keputusan RPH hari ini, sidang pleno pengucapan putusan akan digelar Kamis, 27 Juni 2019 mulai pukul 12.30 WIB," ujar juru bicara MK Fajar Laksono saat dikonfirmasi, Senin (24/6).

Sidang pleno acara pengucapan putusan PHPU Pilpres 2019 sebagaimana surat panggilan sidang tersebut akan di gelar di ruang sidang Lantai 2 gedung Mahkamah Konstitusi RI, Jl. Medan Merdeka Barat No.6 Jakarta.

Hakim diketahui telah menggelar Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) hari ini untuk menentukan putusan. Dalam RPH dibahas pendapat hukum dari masing-masing hakim.

Pemberitahuan kepada sejumlah pihak juga telah disampaikan baik bagi tim Prabowo-Sandiaga Uno, tim termohon KPU, pihak teekait Joko Widodo-Ma'ruf Amin, dan Bawaslu.

"Sesuai ketentuan minimal tiga hari sebelum pembacaan putusan sudah disampaikan pemberitahuan ke pihak-pihak," katanya.

MK sebelumnya telah menggelar sidang sengketa pilpres yang diajukan tim pasangan calon presiden dan wakil presiden Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.

Sidang digelar dalam waktu sepekan dengan agenda pemeriksaan pendahuluan dan pemeriksaan saksi serta ahli dari para pihak. Sidang terakhir telah digelar pada 21 Juni lalu dengan agenda mendengarkan keterangan saksi dari tim Joko Widodo-Ma'ruf Amin selaku pihak terkait.

Sesuai aturan dalam UU MK, sidang sengketa pilpres dibatasi dalam waktu 14 hari kerja.(dbs/CNNIndonesia/bh/sya)



 
   Berita Terkait > Pilpres
 
  Beredar 'Bocoran' Putusan Pilpres di Medsos, MK: Bukan dari Kami
  Selain Megawati, Habib Rizieq dan Din Syamsuddin Juga Ajukan Amicus Curiae
  Ahli dari Kubu Prabowo Sebut Pencalonan Gibran Sesuai Putusan 90, Hakim MK Bilang Begini
  Bertemu Ketua MA, Mahfud MD Minta Pasangan Prabowo-Gibran Didiskualifikasi di MK
  Tak Mau Buru-buru Soal Hasil Pemilu, Koalisi Amin Kompak Tunggu Pengumuman KPU
 
ads1

  Berita Utama
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?

KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan

Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar

Silmy Karim Ditetapkan Tersangka KPK dan Disebut Terima Jatah Pemerasan Urus Izin Tinggal WNA Rp 100 Juta Tiap Minggu

 

ads2

  Berita Terkini
 
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?

KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan

Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar

Iran bombardir pangkalan AS di Kuwait dan Bahrain

Nikita Mirzani apes kalah di pengadilan setelah gugatan Rp244 miliar pada Reza Gladys ditolak

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2