Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
    
MPR RI
MPR Bisa Melakukan Check And Balance
2016-10-27 12:34:56
 

Tampak saat diskusi opini live Rumah Kebangsaan Sindo Trijaya, di Press Room Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (25/10).(Foto: Istimewa)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Dalam penguatan kelembagaan MPR, MPR bisa melakukan check and balances serta kontrol terhadap lembaga-lembaga negara lainnya yang mendapat wewenang dari konstitusi. Check and balances itu dilakukan melalui penyampaian laporan kinerja lembaga negara dalam sidang tahunan MPR.

Demikian terungkap dalam diskusi opini live Rumah Kebangsaan Sindo Trijaya, di Press Room Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (25/10). Diskusi menghadirkan narasumber Akhmad Muqowam (anggota DPD) dan Yoseph Umarhadi (Fraksi PDI Perjuangan). Tema diskusi adalah penguatan kelembagaan MPR.

Yoseph Umarhadi menyebutkan penguatan MPR menjadi isu akhir-akhir ini. Semua fraksi sepakat untuk memperkuat kelembagaan MPR. "Untuk kelembagaan MPR semua fraksi di MPR sudah sepakat bahwa lembaga MPR perlu diperkuat," katanya.

Menurut Yoseph Umarhadi, penguatan lembaga MPR sama seperti lembaga negara lainnya. Dalam kaitan ini MPR tidak menjadi lembaga yang statis. "MPR bisa melakukan check and balances seperti yang dilakukan lembaga negara lain karena MPR juga representasi dari rakyat," katanya.

Yoseph memberi contoh check and balances itu dilakukan melalui penyusunan reformulasi sistem perencanaan pembangunan nasional model GBHN. Kajian tentang GBHN sudah disampaikan kepada fraksi-fraksi di MPR. "Pada tahun 2017 mungkin dilakukan amandemen UUD terkait dengan GBHN itu," jelasnya.

Dalam penguatan kelembagaan MPR, lanjut Yoseph Umarhadi, selain GBHN, MPR juga meminta kewenangan untuk mengundang lembaga negara dalam sidang tahunan MPR. Lembaga negara menyampaikan laporan kinerjanya dalam sidang tahunan MPR.

Sementara itu Akhmad Muqowam berpendapat penguatan lembaga MPR adalah juga penguatan lembaga DPR dan DPD. Sebab, anggota MPR adalah anggota DPR dan anggota DPD. "Penguatan lembaga MPR sekaligus penguatan DPR dan DPD," katanya.

Mengapa MPR harus diperkuat? Muqowam menjawab MPR perlu diperkuat karena tidak ada lembaga tertinggi lagi di republik ini. "MPR harus setingkat lebih tinggi dan selangkah di depan dibanding lembaga negara lainnya," tambah Muqowam.

Muqowam juga sepakat MPR bisa melakukan check and balances terhadap lembaga negara yang diberikan wewenang dari konstitusi. "MPR bisa meminta lembaga negara menyampaikan laporan kinerja dalam sidang tahunan MPR. Ini check and balances melalui MPR," katanya.(MPR/bh/sya)



 
   Berita Terkait > MPR RI
 
  Pimpinan MPR RI Segera Berkirim Surat Kepada DPD RI Terkait Pergantian Fadel Muhammad
  Ketua MPR RI Bamsoet Dukung BI Terbitkan Rupiah Digital
  Pemotongan Anggaran MPR,Terkesan Upaya Systematis Mendegradasi Peran MPR Sebagai Lembaga Tinggi Negara
  Ahmad Basarah: Tidak Ada Kesepakatan Pimpinan MPR Minta Sri Mulyani Dipecat
  Bamsoet PPHN Tampung Seluruh Aspirasi Rakyat
 
ads1

  Berita Utama
Kreditur Kondotel D'Luxor Bali Merasa Ditipu Developer PT MAS, Tuntut Kembalikan Uang

Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

 

ads2

  Berita Terkini
 
Kreditur Kondotel D'Luxor Bali Merasa Ditipu Developer PT MAS, Tuntut Kembalikan Uang

Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2