Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
    
MRT
MRT Jakarta Gandeng BEKRAF dalam Program Inkubator Bisnis UMKM
2019-01-25 09:21:33
 

Ghamal Peris, Direktur Pengembangan dan Dukungan Bisnis PT MRT Jakarta dan Deputi Pemasaran Badan Ekonomi Kreatif (BEKFAF) RI, Joshua Puji Mulia Simandjuntak saat jumpa pers di kantor MRT, Wisma Nusantara lantai 22, Jakarta.(Foto: BH /na)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Sebagai bentuk dukungan penuh terhadap pengembangan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), PT Mass Rapid Transit (MRT) Jakarta menyiapkan lima stasiun strategis yang nantinya akan ditempati oleh 16 Gerai UMKM.

Dalam hal ini, PT MRT berkolaborasi dengan Badan Ekonomi Kreatif (BEKRAF), untuk membina para pemangku bisnis UMKM dalam program inkubator bisnis perseroan.

Direktur Pengembangan dan Dukungan Bisnis PT MRT Jakarta, Ghamal Peris menuturkan bahwa kolaborasi MRTJ dengan BEKRAF untuk memberikan area, ruang usaha ekonomi kreatif UMKM di stasiun MRTJ ini merupakan terobosan baru bagi transportasi di kota ini.

"Jadi kita juga berkolaborasi bersama BEKRAF untuk program inkubator bisnis. Kita memang ingin UMKM bisa naik level. Oleh karena itu, kita akan sediakan akses di 5 stasiun strategis yakni, Stasiun Lebak Bulus, Stasiun Fatmawati, Stasiun Haji Nawi, Stasiun Blok A, dan Stasiun Dukuh Atas," tuturnya di kantor MRT Jakarta. Kamis (24/1).

Ghamal juga menambahkan, para pemangku bisnis UMKM dapat mendaftarkan usahanya. Tapi, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi terlebih dahulu. Antara lain, UMKM yang belum memiliki waralaba dan siap membuka gerai sejak pukul 05.00 pagi hingga 22.00 malam.

"Walaupun ini terbuka untuk UMKM tapi bukan untuk yang sekadar mencoba-coba. Jadi mereka sudah memiliki konsep bisnis, tapi butuh platform untuk berkembang, serta memiliki komitmen bisnis yang kuat," jelasnya.

Sementara itu, Deputi Pemasaran Badan Ekonomi Kreatif (BEKFAF) RI, Joshua Puji Mulia Simandjuntak pun menyampaikan apresiasinya atas kolaborasi BEKRAF dalam pengembangan UMKM di stasiun MRT Jakarta.

"BEKRAF menyambut positif tawaran diadakannya retail UMKM di dalam stasiun

MRT Jakarta, sebagai bagian dari sejarah perubahan bagi warga Jakarta. Stasiun MRT Jakarta hadir mendukung UMKM,” ujarnya.

Ia juga mengatakan, UMKM yang membuka gerai di Stasiun MRT Jakarta dalam satu tahun akan diamati pertumbuhan bisnisnya dengan adanya traffic yang ada di stasiun.

"Karena stasiun MRT Jakarta akan memberikan akses terhadap pasar, penambahan publikasi produk dan jasa yang lebih luas. Jadi, setiap UMKM akan mendapat kesempatan untuk dibina," imbuhnya.(bh/na)



 
   Berita Terkait > MRT
 
  MRT Business Space di Stasiun Bundaran HI Gratis Hingga 31 Desember 2021
  PT MRT Jakarta (Perseroda) Hadirkan Ruang Musik Marti
  Gubernur Anies Resmikan Penamaan Stasiun ASEAN MRT Jakarta
  Selama April 2019, Tarif MRT Diskon 50 Persen
  Program MRT Bukan Keberhasilan Jokowi Sendiri
 
ads1

  Berita Utama
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"

 

ads2

  Berita Terkini
 
Purbaya sebut IKN terlalu sepi jadi pusat finansial internasional

Sinyal keterlibatan Menhut Raja Juli dalam kasus korupsi Bupati Kuansing Suhardiman Amby

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2