Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Nusantara    
MTQ
MTQ Ajang Silaturahim
Wednesday 11 Jun 2014 02:52:16
 

MTQ XXV yang diselenggarakan di Batam, Kepulauan Riau.(Foto: Istimewa)
 
BATAM, Berita HUKUM - Wakil ketua Komisi VIIIDPR RI, Mahrus Munir menilai MTQ XXV yang diselenggarakan di Batam, Kepulauan Riau menjadi ajang silaturahim tidak hanya bagi umat muslim, namun juga bagi umat lainnya. Hal tersebut diungkapkan sesaat sebelum berlangsungnya pembukaan MTQ, Jumat (6/6) lalu.

“Tahun 2014 kan tahun politik, pastinya akan ada gesekan, perbedaan pandangan di antara umat muslim, maupun umat beragama lainnya. Dan ajang MTQ ini dapat dijadikan ajang silaturahim bagi semua umat. Karena disini tidak hanya umat muslim saja, namun panitia juga mengundang pemuka agama dari berbagai agama dan kepercayaan,” jelas Mahrus.

Oleh karena itu,Politisi dari Fraksi Partai Demokrat ini menilai bahwa tema yang diambil Pemprov Kepri, yakni aktualisasi nilai-nilai universal Al Quran untuk pencerahan kehidupan berbangsa dan bernegara yang saling menghormati ini sangat tepat dengan kondisi bangsa saat ini.

“aktualisasi nilai Al Quran sangat penting bagi etika berbangsa dan bernegara,” katanya.

MTQ yang akan berakhir pada 13 Juni 2014 mendatang ini menampillkan 3.605 Kafilah dan official dari 34 Propinsi. Dalam pembukaan tersebut, selain dihadiri Ketua Komisi VIII, Ida Fauziyah dan Wakil Ketua Komisi VIII, Mahrus Munir, hadir pula anggota Komisi VIII lainnya seperti Kasma Bouty, Reihan Iskandar, Idris Laena, Hasrul Azwar dan Ali Maschan Moesa.(dpr/Ayu/bhc/sya)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Pemerintah Resmi Tutup dan Cabut Izin Tambang Emas Milik PT Kristalin Eka Lestari Seluas 275 Hektar di Papua

KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta

BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu

Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi

 

ads2

  Berita Terkini
 
• Beredarnya Video AI Prof Djokosoetono, Bantahan Mintarsih Ungkap Fakta Sebenarnya

• Pemerintah Resmi Tutup dan Cabut Izin Tambang Emas Milik PT Kristalin Eka Lestari Seluas 275 Hektar di Papua

• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta

• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu

• Pergantian Kapolri, Suyudi Ario Seto Resmi Pimpin Korps Bhayangkara Gantikan Listyo Sigit Prabowo

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2