Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Nusantara    
MUI
MUI: Kenapa Banser Akhir-akhir Ini Sering Buat Masalah, Sesat Akal Parah
2018-10-23 12:49:02
 

 
JAKARTA, Berita HUKUM - Pembakaran bendera bertuliskan kalimat tauhid yang sejak kemarin viral di media sosial, telah memancing kecaman dari berbagai pihak. Terutama, kalangan umat Islam.

Dalam video berdurasi 02.05 menit itu tampak orang-orang berpakaian seragam Bantuan Ansor Serbaguna (Banser) Nahdlatul Ulama (NU) tengah aksi membakar bendera dimaksud. Disebutkan pembakaran terjadi saat peringatan Hari Santri Nasional (HSN) ke-3 di Alun-Alun Blubur Limbangan, Kabupaten Garut.

"Kenapa Banser akhir-akhir ini sering buat masalah ya? Tentu NU perlu introspeksi karena ormas tergantung pembinanya," ujar pengurus Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat, Anton Tabah Digdoyo kepada redaksi, pagi ini (Selasa, 23/10).

Anton mencatat, ulah oknum Banser belum lama ini di Surabaya, hingga menghalang-halangi pengajian dan menuduh ustad intoleran radikal.

"Ternyata tak sadar yang radikal dan intoleran siapa?" kritiknya.

Bahkan konon ada oknum Banser menyita bendera Palestina yang dibawa oleh seseorang.

"Apa kewenangan Banser sampai nyita bendera Palestina segala, apalagi bendera tersebut tidak sedang dikibarkan? Apalagi Palestina adalah negara pertama yang akui NKRI merdeka lalu diikuti Saudi Arabia dan lain-lain," tanyanya.

Bendera Republik Rakyat Tiongkok dan Israel yang marak di Indonesia justru tidak diperrmasalahkan. Padahal dua negara itu tak pernah berjasa untuk NKRI. Atau bendera Partai Komunis Indonesia (PKI) yang jelas dilarang UU pun dibiarkan.

"Hari ini Banser buat ulah lebih ekstrim di luar nalar, membakar bendera tauhid yang sangat dimuliakan umat Islam di dunia, bahkan sampai akhirat. Kenapa Banser jadi sesat akal separah ini?" kecam Anton.

Menurut Anton, apapun alasannya, membakar kalimat tauhid tak bisa diterima oleh umat Islam se-dunia.

"Katanya bendera HTI (Hizbut Tahrir Indonesia) lah dan lain-lain? Padahal tak ada tulisan HTI sama sekali," tegas purnawirawan polisi ini.

Anton mengingatkan, bendera bertuliskan kalimat tauhid di masa Rasulullah, harus tetap berkibar apalagi dalam perang.

Pengalaman dia, baik Polri maupun TNI jika menghadapi kasus yang terpaksa melibatkan bendera bertuliskan tauhid pasti memperlakukannya dengan hati-hati. Bendera dibawa ke kantor dengan sangat hormat.

"Ini Banser yang jelas ngaku muslim kok malah berani membakarnya? Apakah ini efek kesalahan Banser yang berulang-ulang seolah-olah dibiarkan akhirnya fatal juga," imbuhnya.

Ia ingat bulan lalu, tiga pemuda di Nganjuk, Jawa Timur, dipidana hanya karena membakar bendera NU.

"Kini banser membakar bendera tulisan tauhid yang marah umat Islam se-dunia maka harus dihukum lebih berat," pungkasnya.

Lihat Video Youtube Klik disini.(wid/rmol/pojoksatu/bh/sya)




 
   Berita Terkait > MUI
 
  Kecam Aksi Penembakan Di Kantor MUI, Fadel Muhammad: Waspada Upaya Pemecah Belah Bangsa
  MUI Pusat Ditembaki OTK, Polisi: Pelaku Sudah Meninggal Dunia
  Wapres Ma'aruf Amin Buka Multaqo, FGD dan Rakornas LSBPI MUI
  LSBPI MUI Gelar Multaqo, FGD dan Rakornas
  Ahmad Basarah: Polemik Pembubaran MUI Sebaiknya Dihentikan
 
ads1

  Berita Utama
Permohonan Praperadilan Tom Lembong Ditolak, Jampidsus Lanjutkan Penyidikan

Polri Bongkar Jaringan Clandestine Lab Narkoba di Bali, Barang Bukti Mencapai Rp 1,5 Triliun

Komisi XIII DPR Bakal Bentuk Panja Pemasyarakatan Usai 7 Tahanan Negara Kasus Narkoba Kabur dari Rutan Salemba

Pakar Hukum: Berdasarkan Aturan MK, Kepala Daerah Dua Periode Tidak Boleh Maju Lagi di Pilkada

 

ads2

  Berita Terkini
 
Permohonan Praperadilan Tom Lembong Ditolak, Jampidsus Lanjutkan Penyidikan

Hari Guru Nasional, Psikiater Mintarsih Ingatkan Pemerintah Agar Segera Sejahterakan Para Guru

Polri Bongkar Jaringan Clandestine Lab Narkoba di Bali, Barang Bukti Mencapai Rp 1,5 Triliun

Judi Haram dan Melanggar UU, PPBR Mendesak MUI Mengeluarkan Fatwa Lawan Judi

Komisi XIII DPR Bakal Bentuk Panja Pemasyarakatan Usai 7 Tahanan Negara Kasus Narkoba Kabur dari Rutan Salemba

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2