Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Nusantara    
MUI
MUI: Umat Islam Haram Menaati Pemimpin yang Menentang Agama
Saturday 06 Jun 2015 14:48:57
 

Diskusi Publik Pra Ijtima' Ulama Komisi Fatwa MUI Se Indonesia Ke-5, di Kantor MUI Pusat Jakarta, Kamis (4/6).(Foto: Istimewa)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia, KH Ma’ruf Amin menyatakan bahwa calon pemimpin tidak boleh berjanji untuk melakukan sesuatu yang bertentangan dengan agama.

“Jadi jika pemimpin melakukan sesuatu yang bertentangan dengan agama, maka haram kepada umat Islam untuk taat kepada pemimpin tersebut,” kata Kyai Ma’ruf saat menjadi pembicara dalam Diskusi Publik Pra Ijtima Ulama Komisi Fatwa MUI Se Indonesia Ke-5, di Kantor MUI Pusat Jakarta, Kamis (4/6) lalu.

Dia lantas mencontohkan tindakan bertentangan dengan agama antara lain melegalkan minuman keras, perjudian dan perzinaan atau prostitusi.

Dalam acara bertajuk “Janji Pemimpin dalam Perspektif Fikih dan Konstitusi” itu Kyai Ma’ruf menegaskan bahwa tidak ada ketaatan kepada makhluk dalam hal bermaksiat kepada Allah.

Janji pemimpin kepada rakyat akan menjadi salah satu topik yang akan dibahas dalam Ijtima’ Ulama ke-5 di Pondok Pesantren At Tauhidiyah, Cikura, Tegal. Acara yang akan dihadiri ulama fatwa dari seluruh Indonesia itu akan berlangsung mulai tanggal 7-10 Juni mendatang.

Topik janji pemimpin tersebut masuk dalam salah satu tema yang akan dibahas di Ijtima Ulama yaitu masalah kebangsaan (Asasiyah Wathaniyyah). Dua tema lain yang digodog di acara tersebut adalah masalah fikih (Fiqhiyyah Mu’ashirah), dan masalah perundang-undangan (Qanuniyyah).(kiblat.net/bh/sya)



 
   Berita Terkait > MUI
 
  Kecam Aksi Penembakan Di Kantor MUI, Fadel Muhammad: Waspada Upaya Pemecah Belah Bangsa
  MUI Pusat Ditembaki OTK, Polisi: Pelaku Sudah Meninggal Dunia
  Wapres Ma'aruf Amin Buka Multaqo, FGD dan Rakornas LSBPI MUI
  LSBPI MUI Gelar Multaqo, FGD dan Rakornas
  Ahmad Basarah: Polemik Pembubaran MUI Sebaiknya Dihentikan
 
ads1

  Berita Utama
KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta

BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu

Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi

Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah

 

ads2

  Berita Terkini
 
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta

• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu

• Pergantian Kapolri, Suyudi Ario Seto Resmi Pimpin Korps Bhayangkara Gantikan Listyo Sigit Prabowo

• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi

• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2