MEDAN, Berita HUKUM - Peredaran narkoba di Asahan, Medan, Sumatera Utara dinilai Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) cabang Asahan, Buya Salman Tanjung, telah masuk zona merah. Karenanya, ia bersama segenap ulama dan sejumlah tokoh masyarakat telah mengajukan isi rancangan Peraturan Daerah (Perda) guna mencegah peredaran barang haram tersebut.
"Saya menilai memberantas narkoba itu sudah tidak efektif. Harus dilakukan pencegahan melalui aturan Perda yang intinya melarang sejumlah fasilitas yang berpotensi masuknya narkoba dikalangan anak muda, khususnya di kota Kisaran dan sekitarnya," sebut Buya Salman Tanjung, Rabu (13/4) di Asahan.
Ia melanjutkan, isi rancangan Perda yang disampaikan ke pihak DPRD berupa isi larangan beroperasinya warnet hingga dini hari, mempersulit turunnya izin pendirian rumah kos dan memperketat atau mewajibkan pendatang untuk wajib lapor.
"Tiga hal tersebut kami nilai sebagai pintu masuknya narkoba. Karenanya kami telah sampaikan ke para pihak termasuk Polres Asahan," imbuh Buya.
Ditempat terpisah, Kapolres Asahan, AKBP Tatan Dirsan Atmaja mengaku akan siap dan senantiasa bersinergi dengan sejumlah pihak, guna mencegah masuk dan beredarnya narkoba diwilayah kabupaten Asahan. Termasuk bersinergi bersama MUI Kab. Asahan.
Bahkan, menurut Kapolres AKBP Tatan Dirsan, hasil sinergi tersebut dilanjutkan dengan kampanye anti narkoba ke sejumlah sekolah, pesantren dan perguruan tinggi. "Kami nyatakan perang terhadap narkoba. Salah satu wujudnya yaitu kampanye melalui penyampaian edukasi akan bahaya narkoba dan menyampaikan akan adanya hukuman pidana, jika terbukti menyimpan, mengedarkan dan memakai narkoba. Karenanya kampanye ini akan kami tingkatkan," papar Kapolres Asahan, AKBP Tatan Dirsan Atmaja.
Sepanjang tahun 2015 hinggap April 2016, Polres Asahan berhasil mengungkap 246 perkara terkait narkoba dan menahan 346 pelaku. Sejumlah barang bukti telah disita, yaitu ganja seberat 3,6 Kg, Sabu seberat sekitar 6 Kg, Ektasi sebanyak 25.592 butir dan minuman keras 3.763 botol.(bh/rar)
|