Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Nusantara    
Peraturan Daerah
MUI Kabupaten Asahan Ajukan Perda Cegah Narkoba
2016-04-13 22:46:46
 

Kampanye Anti Narkoba Polres Asahan bersama jajaran Pemda Asahan dan Ratusan Pelajar di Asahan.(Foto: Istimewa)
 
MEDAN, Berita HUKUM - Peredaran narkoba di Asahan, Medan, Sumatera Utara dinilai Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) cabang Asahan, Buya Salman Tanjung, telah masuk zona merah. Karenanya, ia bersama segenap ulama dan sejumlah tokoh masyarakat telah mengajukan isi rancangan Peraturan Daerah (Perda) guna mencegah peredaran barang haram tersebut.

"Saya menilai memberantas narkoba itu sudah tidak efektif. Harus dilakukan pencegahan melalui aturan Perda yang intinya melarang sejumlah fasilitas yang berpotensi masuknya narkoba dikalangan anak muda, khususnya di kota Kisaran dan sekitarnya," sebut Buya Salman Tanjung, Rabu (13/4) di Asahan.

Ia melanjutkan, isi rancangan Perda yang disampaikan ke pihak DPRD berupa isi larangan beroperasinya warnet hingga dini hari, mempersulit turunnya izin pendirian rumah kos dan memperketat atau mewajibkan pendatang untuk wajib lapor.

"Tiga hal tersebut kami nilai sebagai pintu masuknya narkoba. Karenanya kami telah sampaikan ke para pihak termasuk Polres Asahan," imbuh Buya.

Ditempat terpisah, Kapolres Asahan, AKBP Tatan Dirsan Atmaja mengaku akan siap dan senantiasa bersinergi dengan sejumlah pihak, guna mencegah masuk dan beredarnya narkoba diwilayah kabupaten Asahan. Termasuk bersinergi bersama MUI Kab. Asahan.

Bahkan, menurut Kapolres AKBP Tatan Dirsan, hasil sinergi tersebut dilanjutkan dengan kampanye anti narkoba ke sejumlah sekolah, pesantren dan perguruan tinggi. "Kami nyatakan perang terhadap narkoba. Salah satu wujudnya yaitu kampanye melalui penyampaian edukasi akan bahaya narkoba dan menyampaikan akan adanya hukuman pidana, jika terbukti menyimpan, mengedarkan dan memakai narkoba. Karenanya kampanye ini akan kami tingkatkan," papar Kapolres Asahan, AKBP Tatan Dirsan Atmaja.

Sepanjang tahun 2015 hinggap April 2016, Polres Asahan berhasil mengungkap 246 perkara terkait narkoba dan menahan 346 pelaku. Sejumlah barang bukti telah disita, yaitu ganja seberat 3,6 Kg, Sabu seberat sekitar 6 Kg, Ektasi sebanyak 25.592 butir dan minuman keras 3.763 botol.(bh/rar)



 
   Berita Terkait > Peraturan Daerah
 
  Putusan MK Batalkan Kewenangan Mendagri Cabut Perda, Langkah Tepat
  Ahli: Kemendagri Tidak Tepat Batalkan Perda
  Parameter dan Mekanisme Pembatalan Peraturan Daerah
  Ribuan Peraturan Bermasalah karena Tinggalkan Pancasila
  MUI Kabupaten Asahan Ajukan Perda Cegah Narkoba
 
ads1

  Berita Utama
5 dari 6 Orang Terjaring OTT KPK Ditetapkan Tersangka Kasus Proyek Jalan di Sumatera Utara

Pengurus Partai Ummat Yogyakarta Buang Kartu Anggota ke Tong Sampah

Kreditur Kondotel D'Luxor Bali Merasa Ditipu Developer PT MAS, Tuntut Kembalikan Uang

Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

 

ads2

  Berita Terkini
 
Psikiater Mintarsih Ungkap Kalau Pulau Dijual, Masyarakat akan Tambah Miskin

5 dari 6 Orang Terjaring OTT KPK Ditetapkan Tersangka Kasus Proyek Jalan di Sumatera Utara

Psikiater Mintarsih: Masyarakat Pertanyakan Sanksi Akibat Gaduh Soal 4 Pulau

Terbukti Bersalah, Mantan Pejabat MA Zarof Ricar Divonis 16 Tahun Penjara

Alexandre Rottie Buron 8 Tahun Terpidana Kasus Pencabulan Anak Ditangkap

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2