Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Nusantara    
Islam
MUI Minta Khutbah Jum'at Diisi Materi Mengecam Penghinaan Atas Nabi
2020-11-02 06:39:30
 

 
JAKARTA, Berita HUKUM - Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan pernyataan resmi terkait ucapan Presiden Prancis Emmanuel Macron yang telah melecehkan Islam.

Pernyataan resmi dari MUI untuk memboikot semua produk merk asal Prancis dirilis pada Jum'at 30 Oktober 2020. MUI bahkan meminta agar boikot produk Prancis terus dilakukan sampai Macron meminta maaf kepada umat Islam sedunia.

Dalam rilis bernomor: Kep-1823/DP-MUI/X/2020 tersebut, MUI juga meminta kepada para khotib dan penceramah untuk menyampaikan pesan atau pidato yang mengecam dan menolak terhadap penghinaan kepada Rasulullah Muhammad SAW.

"Dihimbau agar semua khatib/da'i/muballigh/asatidz agar menyampaikan pesan materi khutbah Jum'at untuk mengecam dan menolak terhadap penghinaan atas diri Rasulullah Muhammad SAW," demikian isi salah satu point pernyataan MUI.

Selain itu MUI juga menghimbau umat Islam Indonesia menyampaikan aspirasi atau protes dilakkan secara damai dan beradab.(AZ/panjimas/bh/sya)





 
   Berita Terkait > Islam
 
  Pemprov Jabar Hentikan Dukungan Pembiayaan 'Etalase Dunia' Masjid Raya Bandung
  Sejarah Kuil Rama di Ayodhya Dibangun Setelah Umat Hindu Merobohkan Masjid Berusia 500 Tahun
  Forum Umat Islam Bersatu Laporkan Zulkifli Hasan ke Bareskrim Polri
  Pembakaran Al Quran di Swedia, Legislator Ingatkan: Ini Bisa Melukai Hati Umat Islam Sedunia
  LDII Sebut Muhammadiyah Kakak Tertua
 
ads1

  Berita Utama
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat

Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga

Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar

Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

 

ads2

  Berita Terkini
 
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat

Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga

Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar

Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"

Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2