Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Peradilan    
Penistaan Agama Islam
MUI Nilai Tuntutan Ringan Jaksa ke Ahok Kotori Peradilan Indonesia
2017-04-29 16:24:30
 

Ilustrasi. Tampak suasana sidang saat kasus penistaan Agama dengan terdakwa Basuki T. Purnama alias Ahok.(Foto: Istimewa)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Tuntutan ringan yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok atas kasus dugaan penistaan agama mendapat kritik pedas dari banyak pihak. Salah satunya, dari Majelis Ulama Indonesia (MUI).

Wakil Ketua Komisi Hukum dan Perundang-undangan MUI Ikhsan Abdullah menyesalkan tuntutan pidana dari JPU untuk Ahok. Dia menilai tuntutan itu seolah menciderai bahkan mengotori peradilan di Indonesia.

"Tuntutan jaksa seakan mengotori dan menciderai pengadilan pidana di Indonesia," kata Ikhsan dalam sebuah diskusi di Cikini, Jakarta, Sabtu (29/4).

Ikhsan mengatakan, proses sidang Ahok menjadi perhatian publik tidak hanya di Indonesia, bahkan di dunia internasional. Karena itu, kejaksaan harus memerhatikan dan mengantisipasi kepercayaan publik terhadap proses penegakan hukum di Indonesia.

"Impilikasinya kepada kepercayaan internasional. Ini tidak diantisipasi oleh JPU," ujar Ikhsan.

Ikhsan menilai seharusnya Jaksa menuntut Ahok dengan Pasal 156 (a) KUHP, bukan dengan Pasal 156 KUHP. Pasal itu berbunyi "Barang siapa dengan sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan yang bersifat permusuhan, penyalahgunaan, atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia, maka diancam dengan pidana maksimal lima tahun penjara."

"Harusnya Jaksa tetap pasal 156 (a). Tidak geser ke pasal 156," pungkasnya.(Put/jpg/jawapos/bh/sya)



 
   Berita Terkait > Penistaan Agama Islam
 
  DICARI!!, Setelah M Kece, Pria Ini Jadi Buronan Netizen Gegara Hina Nabi Muhammad
  HNW Apresiasi Kinerja Polri Tangkap Terduga Penista Agama
  Sukmawati, Potret Sosial-Politik dan Hukum Kita
  Bareskrim Polri Tetapkan Ustadz Bachtiar Nasir sebagai Tersangka Dugaan TPPU
  Jubir PA 212 Kembali Mendatangi PMJ untuk Menanyakan LP Ketua BTP Mania, Immanuel Ebenizer
 
ads1

  Berita Utama
5 dari 6 Orang Terjaring OTT KPK Ditetapkan Tersangka Kasus Proyek Jalan di Sumatera Utara

Pengurus Partai Ummat Yogyakarta Buang Kartu Anggota ke Tong Sampah

Kreditur Kondotel D'Luxor Bali Merasa Ditipu Developer PT MAS, Tuntut Kembalikan Uang

Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

 

ads2

  Berita Terkini
 
Psikiater Mintarsih Ungkap Kalau Pulau Dijual, Masyarakat akan Tambah Miskin

5 dari 6 Orang Terjaring OTT KPK Ditetapkan Tersangka Kasus Proyek Jalan di Sumatera Utara

Psikiater Mintarsih: Masyarakat Pertanyakan Sanksi Akibat Gaduh Soal 4 Pulau

Terbukti Bersalah, Mantan Pejabat MA Zarof Ricar Divonis 16 Tahun Penjara

Alexandre Rottie Buron 8 Tahun Terpidana Kasus Pencabulan Anak Ditangkap

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2