JAKARTA, Berita HUKUM - Puluhan calon jamaah umroh asal Banjarmasin, Kalimantan Selatan kecewa, pasalnya niatnya untuk berangkat umroh terganjal alasan tiket yang dipesan pada biro perjalanan hangus.
Sebanyak 45 orang jamaah pimpinan H. Muhammad Fajri yang beralamat di Jl. Lambung Mangkurit, Desa Palamitan Selatan, Kecamatan Amuntai Tengah, Kabupaten Hulu Sungai Utara, Kalimantan Selatan ini sudah menyetor lunas dananya untuk pembelian tiket di PT. Arrayyan Al Mubarak beralamat di Jl. Banding I Komplek Dept. Kehakiman Blok D-1/16 Rt 008/08 Sukasari, Tangerang.
Menurut salah satu kuasa hukum korban, Musa Marasabessy mengatakan kliennya telah ditipu dimana sebelumnya kliennya sudah menyetor dana untuk pembelian tiket PP : Jakarta-Jeddah-Jakarta, sebesar kurang lebih $ 1.250/1 orang.
“klien kami sudah melunasi semua tiket, bahkan ada yang menjual tanah, kebun dan harta lainnya demi terpenuhi niat yang suci untuk melaksanakan umrah, namun hingga saat ini klien kami tidak diberangkatkan ” ujarnya, saat ditemui di kantor Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat, Jakarta, Senin (14/4) lalu.
Saat ditanya terkait kedatangannya di MUI, Musa menjelaskan bahwa pihaknya merasa ada kenjanggalan dengan adanya Lembaga Bantuan Hukum MUI yang membela biro perjalanan tersebut, “saat kami sedang memproses perkara hukum dengan PT. Arrayyan Al Mubarak dan telah melayangkan surat pemberitahuan kepada pihak terkait, guna meminta kejelasan perjalanan umrah yang diselenggarakan oleh pihak tersebut, tiba-tiba kami dikejutkan dengan adanya surat balasan/tanggapan yang mengatas namakan Lembaga Bantuan Hukum (LBH-MUI) Kota Tangerang. ” jelasnya.
Surat dengan nomor : 005/LBH-MUI/III/2014 dan surat kuasa Nomor : 001/SK-PID/LBH/III/2014, lanjut Musa, ditandatangani oleh pengurus MUI diantaranya, Deddy Suryadi, SH.MH, H Sadjiran Tarmidzie,SH, H Suherman,SH.
Menurut Musa, MUI Kota Tangerang sudah terjebak oleh oknum pemilik kekuasaan, sebagai rumah besar ummat muslim Indonesia harusnya MUI bertindak dan bersikap netral.
“MUI Kota Tangerang dalam menerima suatu aduan/laporan seharusnya melakukan kerjasama, konsultasi dan pertukaran informasi secara timbal balik dengan pihak kami, bukan malah mau terprovokasi dengan diberikan surat kuasa dan surat tanggapan mewakili kepentingan hukum seseorang tanpa mempelajari secara jernih dan matang, substansinnya, hal ini akan menimbulkan fitnah tanpa proses klarifikasi” urainya.
Sementara itu kepala bidang sekretariat MUI Pusat, Isa Ansori mengatakan, bahwa MUI tidak memiliki LBH, pihaknya akan mempertanyakan kejelasan LBH tersebut kepada ketua MUI Banten.
“saya akan meminta ketua MUI Provinsi Banten untuk klarifikasi terkait persoalan tersebut dan terkait surat LBH yang berlogo MUI itu adalah illegal, karena MUI hanya mengurusi umat dan bukan hal seperti itu” jelasnya.(ips/jurnalpatrolinews/bhc/sya) |