JAKARTA, Berita HUKUM - Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri Brigjen Pol.Dedi Prastyo akan mengkaji Status DPO Irsanto Ongko menyusul amar putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan No. 20/Pid.Pra/2019/PN.Jkt.Sel yang mengabulkan permohonan Prapradilan diterima untuk mencabut status tersangka.
"Ya saya akan sampaikan ke Bareskrim untuk mempelajari hal tersebut, " ujar Dedi saat dihubungi, Kamis (16/5).
Untuk mempelajari tersebut, katanya, pihak Bareskrim akan mengkaji terlebih dahulu amar putusan PN. Jakarta Selatan tersebut. "Tentu dari Bareskrim akan mengaji ya," imbuhnya.
Sebelumnya pada, Senin, 13 Mei 2019 lalu, Kuasa Hukum Irsanto Ongko mendatangi Direktorat Tindak Pidana Mabes Polri untuk meminta pencabutan status kliennya yang sempat masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) dan pencegahan ke luar negeri atas kasus ditetapkan tersangka, karena diduga memberi keterangan palsu pada persidangan perdata di PN Jakarta Pusat pada 25 Februari 2004 lalu.
Berdasarkan putusan pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan No.20/Pid.Pra/2019/PN.Jkt.Sel Mengenai putusan Prapradilan terhadap Irsanto Ongko selaku tersangka, berdasarkan Laporan Polisi tertanggal 10 September 2015 telah Daluarsa dianggap Penasehat Hukum Terlapor Patra M Zen.
Irsanto Ongko ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan memberikan keterangan palsu di atas sumpah sebagaimana diatur Pasal 242 ayat (1) dan (3) KUHP, dan Atas penetapan tersangka itu, Irsanto mengajukan gugatan praperadilan dan telah dikabulkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Dalam keterangannya Penasihat Hukum Irsanto Ongko, Patra M Zen telah mengirimkan surat agar status DPO dan pencekalan kliennya dicabut, dan itu telah dilakukan sebanyak 2 kali pada 11 April 2019 dan 29 April 2019 kepada Dit Tipidter Bareskrim Polri. Namun, sampai saat ini, surat itu belum mendapatkan respon dari penyidik, terangnya (16/5).(bh/as) |