Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Peradilan    
Pemalsuan
Mabes Polri Mengkaji Status DPO Irsanto Ongko, Menyusul Prapradilannya Dikabulkan
2019-05-16 19:35:34
 

Tampak Patra M Zen sebagai Penasihat Hukum Irsanto Ongko.(Foto: BH /as)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri Brigjen Pol.Dedi Prastyo akan mengkaji Status DPO Irsanto Ongko menyusul amar putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan No. 20/Pid.Pra/2019/PN.Jkt.Sel yang mengabulkan permohonan Prapradilan diterima untuk mencabut status tersangka.

"Ya saya akan sampaikan ke Bareskrim untuk mempelajari hal tersebut, " ujar Dedi saat dihubungi, Kamis (16/5).

Untuk mempelajari tersebut, katanya, pihak Bareskrim akan mengkaji terlebih dahulu amar putusan PN. Jakarta Selatan tersebut. "Tentu dari Bareskrim akan mengaji ya," imbuhnya.

Sebelumnya pada, Senin, 13 Mei 2019 lalu, Kuasa Hukum Irsanto Ongko mendatangi Direktorat Tindak Pidana Mabes Polri untuk meminta pencabutan status kliennya yang sempat masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) dan pencegahan ke luar negeri atas kasus ditetapkan tersangka, karena diduga memberi keterangan palsu pada persidangan perdata di PN Jakarta Pusat pada 25 Februari 2004 lalu.

Berdasarkan putusan pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan No.20/Pid.Pra/2019/PN.Jkt.Sel Mengenai putusan Prapradilan terhadap Irsanto Ongko selaku tersangka, berdasarkan Laporan Polisi tertanggal 10 September 2015 telah Daluarsa dianggap Penasehat Hukum Terlapor Patra M Zen.

Irsanto Ongko ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan memberikan keterangan palsu di atas sumpah sebagaimana diatur Pasal 242 ayat (1) dan (3) KUHP, dan Atas penetapan tersangka itu, Irsanto mengajukan gugatan praperadilan dan telah dikabulkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Dalam keterangannya Penasihat Hukum Irsanto Ongko, Patra M Zen telah mengirimkan surat agar status DPO dan pencekalan kliennya dicabut, dan itu telah dilakukan sebanyak 2 kali pada 11 April 2019 dan 29 April 2019 kepada Dit Tipidter Bareskrim Polri. Namun, sampai saat ini, surat itu belum mendapatkan respon dari penyidik, terangnya (16/5).(bh/as)



 
   Berita Terkait > Pemalsuan
 
  Terbukti Bersalah, Hakim PN Samarinda Vonis Terdakwa Rahol 1, 6 Tahun Penjara
  Direktur Ko Diduga Palsukan Surat Dilaporkan Komisaris ke Polisi, Perkaranya Tahap Penyidikan
  Diungkap! Proses Penahanan Tersangka Pemalsuan Dokumen IUP PT Bintangdelapan
  Tak Hanya Diduga Lalai SOP, Oknum Bank Pemerintah Juga Disebut Terbukti Palsukan Resi Jasa Pengiriman
  Polri Tangkap Produsen Oli Kemasan Palsu Beromset Miliaran Rupiah per Bulan di Jawa Timur
 
ads1

  Berita Utama
5 dari 6 Orang Terjaring OTT KPK Ditetapkan Tersangka Kasus Proyek Jalan di Sumatera Utara

Pengurus Partai Ummat Yogyakarta Buang Kartu Anggota ke Tong Sampah

Kreditur Kondotel D'Luxor Bali Merasa Ditipu Developer PT MAS, Tuntut Kembalikan Uang

Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

 

ads2

  Berita Terkini
 
Psikiater Mintarsih Ungkap Kalau Pulau Dijual, Masyarakat akan Tambah Miskin

5 dari 6 Orang Terjaring OTT KPK Ditetapkan Tersangka Kasus Proyek Jalan di Sumatera Utara

Psikiater Mintarsih: Masyarakat Pertanyakan Sanksi Akibat Gaduh Soal 4 Pulau

Terbukti Bersalah, Mantan Pejabat MA Zarof Ricar Divonis 16 Tahun Penjara

Alexandre Rottie Buron 8 Tahun Terpidana Kasus Pencabulan Anak Ditangkap

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2