Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Kriminal    
Curanmor
Mabes Polri Pastikan KTA Polda Aceh Palsu dari Baku Tembak Ranmor
Tuesday 25 Mar 2014 18:19:44
 

Kombes Pol Agus Rianto, Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri.(Foto: put)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Saat melakukan pengeledahan terhadap tiga jasad pelaku curanmor, yang ditembak mati di Simpang Coca- Cola Jakarta Pusat, Polisi juga mendapati sebuah kartu tanda anggota (KTA) kepolisian dari dalam saku jenazah yang terlibat dalam aksi baku tembak. Diduga, KTA yang dimiliki oleh salah seorang pelaku dipastikan kartu anggota Polri palsu.

Kepala Bagian Penerangan Umum Humas Polri, Kombes Pol Agus Rianto mengatakan, berdasarkan hasil temuan, KTA itu atas nama salah seorang anggota Polda Aceh berpangkat Brigadir Kepala, Muhammad Husni.

Namun, Polda Aceh membantah jika ada anggotanya yang memiliki nama itu. “Saya sudah konfirmasi ke Kabid Humas di sana (Polda Aceh), nama tersebut tidak ada di Aceh. Untuk sementara kita katakan KTA palsu,” ujar Agus di Mabes Polri, Selasa (25/3).

Seperti diketahui, tiga pengendara sepeda motor tersebut melihat ada razia Polisi mencoba untuk berbalik arah kejalur cepat, namun dapat di hadang oleh petugas, pelaku bukannya berhenti, malahan melakukan perlawanan dengan mengeluarkan senjata api dan melepaskan tembakan kearah petugas kami, serta mencoba berlari kearah tanah kosong milik warga.

"Sekitar 10 menit terjadi aski kontak tembak dengan anggota reskrim, setelah tidak ada balasan dari arah pelaku, petugas langsung melakukan penyisiran dan di ketahui ketiga pelaku tersebut menderita luka tembak, dan akhirnya tewas saat bawa ke RS Polri Kramat Jati," ujar AKBP Tatan Dirsan Atmaja Sik, saat dihubungi, Selasa (25/3).

Dari hasil penangkapan ini, polisi berhasil menyita 2 pucuk senjata api rakitan jenis revoler, sembilan peluru, sisa 2 peluru yang belum ditembakkan, 1 unit honda Merk Beat No. Pol B 3758 BID, satu set kunci leter T, satu sat kunci Magnit dan sebotol semprotan bahan kimia.

"Dua pelaku asal, lampung, sementara satu pelaku (MI), kelahiran Lampung namun beralamat di simpangan Cikarang Utara Bekasi, sedangkan (BD), (27) warga Lampung Tengah, dan (JN), (23) warga yang sama Pubian Lampung Tengah," tutup AKBP Tatan Dirsan Atmaja, mantan Kapolsek Metro Gambir.(bhc/put/dar)



 
   Berita Terkait > Curanmor
 
  Tiga Oknum TNI AD yang Diduga Terlibat Sindikat Curanmor Dijerat Pasal 408 KUHP dan Pidana Militer
  36 Spesialis Curanmor Digulung Jatanras Polda Metro, Mayoritas Residivis
  Polsek Samarinda Kota Hadiahi Timah Panas Pelaku Spesial Pencurian Sepeda Motor
  Komplotan Curanmor di Cikarang Digulung Resmob Polda Metro, 1 Tewas Didor
  Resmob Polda Metro Bekuk Kawanan Spesialis Curanmor di Tangerang, 1 Pelaku Tewas Didor
 
ads1

  Berita Utama
Permohonan Praperadilan Tom Lembong Ditolak, Jampidsus Lanjutkan Penyidikan

Polri Bongkar Jaringan Clandestine Lab Narkoba di Bali, Barang Bukti Mencapai Rp 1,5 Triliun

Komisi XIII DPR Bakal Bentuk Panja Pemasyarakatan Usai 7 Tahanan Negara Kasus Narkoba Kabur dari Rutan Salemba

Pakar Hukum: Berdasarkan Aturan MK, Kepala Daerah Dua Periode Tidak Boleh Maju Lagi di Pilkada

 

ads2

  Berita Terkini
 
Permohonan Praperadilan Tom Lembong Ditolak, Jampidsus Lanjutkan Penyidikan

Hari Guru Nasional, Psikiater Mintarsih Ingatkan Pemerintah Agar Segera Sejahterakan Para Guru

Polri Bongkar Jaringan Clandestine Lab Narkoba di Bali, Barang Bukti Mencapai Rp 1,5 Triliun

Judi Haram dan Melanggar UU, PPBR Mendesak MUI Mengeluarkan Fatwa Lawan Judi

Komisi XIII DPR Bakal Bentuk Panja Pemasyarakatan Usai 7 Tahanan Negara Kasus Narkoba Kabur dari Rutan Salemba

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2