JAKARTA, Berita HUKUM, Kembali aparat Direktorat IV Tindak Pidana Narkotika Polri mengungkap ratusan kilogram narkoba jenis ganja di dua tempat berbeda di Beji Depok Jawa Barat dan Cikupa, Tangerang Banten, Kamis (27/2) subuh tadi. Dari sindikat tersebut, Polisi meringkus tiga tersangka yakni EJ, TE dan RY.
Direktur IV Tindak Pidana Narkotika Polri, Brigjen Pol Arman Depari, mengatakan ratusan kilogram ganja tersebut terungkap bermula dari ditangkapnya seorang tersangka EJ di Beji Depok Jawa Barat, dan menyita 84 kilogram ganja kering siap edar.
Kemudian, katanya, dari pemeriksaan tersangka EJ tersebut dilakukan pengembangan dan Polisi meringkus lagi dua orang anggota sindikatnya TE dan RY di Cikupa Tangerang.
"Kami tangkap dua orang TE dan RY di Cikupa Tangerang, Kamis sekitar pukul 03:15 WIB dari hasil pengembangan di Beji Depok," ujarnya.
Untuk mempertangunjawabkan perbuatannya ketiga tersangka meringkuk di sel tahanan.
Kini Polisi sedang melakukan pengembangan terhadap jaringan ganja tersebut.(dhp/bhc/sya) |