Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Kriminal    
Narkoba
Mabes Polri Sita Ratusan Kilogram Ganja di Depok dan Tangerang
Friday 28 Feb 2014 03:19:57
 

Tim Direktur IV Tindak Pidana Narkotika Polri, Brigjen Pol Arman Depari, mengungkap ratusan kilogram narkoba jenis Ganja.(Foto: Istimewa)
 
JAKARTA, Berita HUKUM, Kembali aparat Direktorat IV Tindak Pidana Narkotika Polri mengungkap ratusan kilogram narkoba jenis ganja di dua tempat berbeda di Beji Depok Jawa Barat dan Cikupa, Tangerang Banten, Kamis (27/2) subuh tadi. Dari sindikat tersebut, Polisi meringkus tiga tersangka yakni EJ, TE dan RY.

Direktur IV Tindak Pidana Narkotika Polri, Brigjen Pol Arman Depari, mengatakan ratusan kilogram ganja tersebut terungkap bermula dari ditangkapnya seorang tersangka EJ di Beji Depok Jawa Barat, dan menyita 84 kilogram ganja kering siap edar.

Kemudian, katanya, dari pemeriksaan tersangka EJ tersebut dilakukan pengembangan dan Polisi meringkus lagi dua orang anggota sindikatnya TE dan RY di Cikupa Tangerang.

"Kami tangkap dua orang TE dan RY di Cikupa Tangerang, Kamis sekitar pukul 03:15 WIB dari hasil pengembangan di Beji Depok," ujarnya.

Untuk mempertangunjawabkan perbuatannya ketiga tersangka meringkuk di sel tahanan.

Kini Polisi sedang melakukan pengembangan terhadap jaringan ganja tersebut.(dhp/bhc/sya)



 
   Berita Terkait > Narkoba
 
  Nasib akhir AKP Deky Jonatan bekingi bandar narkoba besar demi naik jabatan, dipecat dari polisi
  BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan
  2 Pekan Tim Hyena Polresta Samarinda Menangkap 10 Tersangka dengan 2,5 Kg Sabu
  Nelayan Batam Minta Ganti Rugi Sebesar Rp 686,7 Miliar kepada Pemilik dan Nahkoda Kapal MT Arman 114 atas Perkara Pencemaran Laut
  5 Oknum Anggota Polri Ditangkap di Depok, Diduga Konsumsi Sabu
 
ads1

  Berita Utama
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan

Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar

Silmy Karim Ditetapkan Tersangka KPK dan Disebut Terima Jatah Pemerasan Urus Izin Tinggal WNA Rp 100 Juta Tiap Minggu

Wamen Imipas Silmy Karim Dicari KPK Usai OTT KaKanim Jakarta Barat

 

ads2

  Berita Terkini
 
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan

Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar

Iran bombardir pangkalan AS di Kuwait dan Bahrain

Nikita Mirzani apes kalah di pengadilan setelah gugatan Rp244 miliar pada Reza Gladys ditolak

Dikabarkan mundur, Purbaya bakal umumkan realisasi APBN Mei 2026 hari ini (5/6)

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2