Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Nusantara    
TNI
Mabes TNI Tandatangan MoU Pengadaan Barang dan Jasa 2017 Senilai Rp1,410 Triliun
2017-02-23 20:50:20
 

Tampak Kasum TNI Laksdya TNI Dr. Didit Herdiawan, M.P.A., M.B.A. Menyaksikan penandatanganan MOU pengadaan barang dan jasa Ta. 2017 di Aula Gatot Subroto, Mabes TNI, Jakarta, Kamis (23/2).(Fot: BH /yun)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Sesuai dengan intruksi dan tindak lanjut dari Panglima TNI kepada para Kepala staf Angkatan dan Kasum TNI, melalui surat telegram No. ST/1496/2016 tanggal 13 Desember 2016 tentang perintah melaksanakan program dan anggaran tahun 2017, hari ini Markas Besar Tentara Nasional Indonesia (Mabes TNI) dan mitranya menandatangani Kontrak Pengadaan Barang dan Jasa secara Kolektif senilai Rp1,410 triliun. Penandatanganan tersebut disaksikan oleh Kasum TNI Laksdya TNI Dr. Didit Herdiawan, M.P.A., M.B.A. di Aula Gatot Subroto, Mabes TNI, Jakarta, Kamis (23/2).

Kasum TNI, mengatakan, di lingkup TNI sendiri kebijakan tersebut sangat terkait dengan proses pengadaan barang dan jasa sebagai realisasi dari DIPA yang telah diterbitkan oleh pemerintah. Sehingga dengan dilaksanakannya penandatanganan kontrak di awal tahun, maka diharapkan akan mempercepat daya serap anggaran TNI tahun 2017 dan dapat menghindari terjadinya kegiatan lintas tahun.

"Mana kala ada kegiatan yang dimungkinkan untuk terjadi, lintas tahun sudah ada pendampingan dari awal, baik dari institusi terkait internal di dalam organisasi TNI, termasuk Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan Udara, ada Apik disana untuk mengawal. Jadi, bukan besar kontraknya tapi prosesnya. Kalau ini dilaksanakan dengan baik maka pemeriksaan lanjutan oleh BPK di tahun berikutnya dapat dipertanggungjawabkan," tegasnya.

Penandatanganan kontrak pengadaan barang dan jasa secara kolektif antara para pejabat pembuat komitmen Satuan Kerja (Satker) jajaran TNI dengan mitra penyedia barang dan jasa ini merupakan wujud nyata dalam menudukung kebijakan pemerintah. Selain itu, lanjutnya, kontrak yang telah ditandatangani tersebut sudah melalui proses lelang sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) nomor 60 tahun 2012 tentang pengadaan barang dan jasa pemerintah.

Adapun Kontrak yang ditandatangani tiga Satker berjumlah 62 kontrak; Bais TNI (3 kontrak) tentang pengadaan Intelegence Satelite monitoring remot. Babek TNI (54 kontrak) antara lain; pengadaan kendaraan Taktis (Rantis), suku cadang rantis, non-Alutsista/senjata, munisi caliber kecil, munisi khusus, material khusus, munisi caliber besar, senjata dan nonAlut Alpalsus. Satkornlek TNI (5 kontrak) tentang pengadaan Alkom Pam VVIP Kodam IV/Dip, pengadaan Surveillance dan monitoring system kegiatan energy storange system, kegiatan pemantau siang malam kelengkapan Kalimantan, kegiatan Smart monitor system software kelengkapan cluster Kalimantan, dan kegiatan Cluster perbatasan Kalimantan.

Terkait kebijakan tersebut diatas, telah melaksanakan penandatanganan kontrak UO Mabes TNI sejumlah 92 kontrak dengan total nilai Rp1.410.354.303.300, meliputi pengadaan di:

- Babek TNI 86 kontrak sebesar Rp1.078.182.303.300.
- Satkomlek TNI 5 kontrak sebesar Rp301.000.000.000.
- Bais TNI 1 kontrak sebesar Rp31.172.000.000

Sedangkan penandatanganan kontrak di masing-masing angkatan juga telah dilaksanakan, yakni:

- TNI AD sebanyak 163 kontrak sebesar Rp1.676.542.576.
- TNI AL sebanyak 215 kontrak sebesar Rp2.226.691.420.850.
- TNI AU sebanyak 233 kontrak sebesar Rp1.737.158.028.121.

Dari seluruh unit organisasi jajaran TNI telah dilaksanakan penandatanganan kontrak pengadaan barang dan jasa secara kolektif sejumlah 703 kontrak dengan total nilai sebesar Rp7.050.746.109.847.

"Jadi diharapkan, melalui kontrak pengadaan barang dan jasa ada pendampingan. Namun, alhamdulilah tahun ini lebih baik dari tahun sebelumnya," ujarnya.

Kegiatan yang dilaksanakan untuk kedua kalinya diharapkan dapat berlangsung secara konsisten pada masa mendatang. sehingga dari waktu ke waktu daya serap daya serap anggaran TNI dapat meningkat secara sinifikan dan mencapai sasaran pembangunan yang telah direncanakan. Disamping itu, perlu saya tekankan agar para PPK dan mitra penyedia barang dapat melaksanakan kontrak ini dengan sebaik-baiknya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.(bh/yun)



 
   Berita Terkait > TNI
 
  Pengemudi Mobil Plat TNI Palsu Cekcok dengan Pengendara Lain Jadi Tersangka Pasal 263 KUHP
  Jenderal Maruli Simanjuntak Resmi Jadi Kepala Staf TNI AD
  Meutya Hafid: Utut Adianto Pimpin Panja Netralitas TNI Komisi I
  Komisi I DPR RI Sepakat Jenderal Agus Subiyanto menjadi Panglima TNI gantikan Laksamana Yudo Margono
  Aspek Netralitas Akan Jadi Sorotan Komisi I dalam RDPU Visi-Misi Calon Panglima TNI
 
ads1

  Berita Utama
Permohonan PKPU Makon Ditolak, Asianet Menghormati dan Mengapresiasi Putusan Pengadilan Niaga Jakpus

Komisi III DPR Minta Presiden Prabowo Tarik Jabatan Sipil Anggota Polri Aktif Usai Putusan MK

Gubernur Riau Abdul Wahid Jadi Tersangka KPK, Diduga Minta 'Jatah Preman' Rp 7 Miliar dari Nilai "Mark Up" Proyek Jalan

KPK OTT Gubernur Riau Abdul Wahid

 

ads2

  Berita Terkini
 
Permohonan PKPU Makon Ditolak, Asianet Menghormati dan Mengapresiasi Putusan Pengadilan Niaga Jakpus

Komisi III DPR Minta Presiden Prabowo Tarik Jabatan Sipil Anggota Polri Aktif Usai Putusan MK

Gubernur Riau Abdul Wahid Jadi Tersangka KPK, Diduga Minta 'Jatah Preman' Rp 7 Miliar dari Nilai "Mark Up" Proyek Jalan

KPK OTT Gubernur Riau Abdul Wahid

Viral Konten Dedi Mulyadi soal Sumber Air Aqua, Ini Klarifikasi AQUA

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2