Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Kriminal    
Kecelakaan Lalu lintas
Mabuk Berat, Warga Korea Tabrak 7 Pejalan Kaki 1 Orang Tewas
Thursday 27 Dec 2012 02:50:09
 

Korban Ruswanto di tabrak pengemudi mabuk berat saat kritis dirawat di ruang UGD RS Fatmawati, Kamis (27/12).(Foto: BeritaHUKUM.com/put)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Dua pemuda yang diduga mabuk berat, mengendarai mobil dengan ugal-ugalan dari arah Kemang menuju jalan TB Simatupang. Pengendara mobil Nissan Grand Livina warna hitam dengan plat nomor B 1790 KEL tersebut, menabrak warga di jalan Ampera Raya, samping Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada pukul 01:20 WIB dini hari, Kamis (27/12).

Akibat dari kejadian ini, 1 orang korban tewas di perjalanan bernama Maulana warga jaln Kemang timur, sedangkan 5 orang mengalami luka-luka, dan Herdianto warga Semarang, RT/RW 007-006 kecamatan Kebilahang, Ruswanto (36) tahun masih kritis, sedangkan Zainudin warga Duren Tiga, Pancoran Jakarta Selatan, luka parah di kepala. Serta satu orang lagi korban Tantry Wahyuni, alamat RT/RW 01 Srengseng Sawah mengalami luka ringan, sedangkan Zaid luka lecet di kakinya dan kakaknya Fauzy warga Jakarata Timur, saat sedang menambal ban motornya. sempat awalnya terserempet sebelum akhirnya mobil naas tersebut menghantam pedagang pecel lele.

Sementara ke 2 pelaku yang diduga dalam keadaan mabuk minuman, diamuk warga yang melihat kejadian, dan merusak mobil pelaku. Pelaku warga Negara Asing bernama Hwann Cheol (27), dan juga rekannya Andika mengalami luka parah, akibat dipukuli warga yang marah dan emosi.

Anggota Polisi Polres Jakarta Selatan berhasil mengamankan pelaku, dan langsung membawa pelaku ke Rumah Sakit Fatmawati Jakarta Selatan dalam keadaan penuh luka dan memar. Setelah sampai di RS Fatmawati, kedua pelaku tersebut, langsung dinaikkan di kursi roda sambil mengerang kesakitan.

Hingga berita ini diturunkan, "Polisi belum berani merekonstruksi, sebab dan penyebab kecelakaan, karena masih terus diselidiki," ujar salah seorang Polisi yang membawa korban dan pelaku ke ruang UGD RS Fatmawati.(bhc/put)



 
   Berita Terkait > Kecelakaan Lalu Lintas
 
  Tragedi Mobil Hilux Tabrak Pomini dan Terbakar hingga 8 Meninggal, Terdakwa Maripal Dituntut Penjara 10 Tahun
  Puspomad Gelar Rekonstruksi Kasus Kecelakaan Nagreg
  Pengemudi Fortuner Berplat Dinas Polri Ini Ditetapkan sebagai Tersangka dan Dijerat Pasal Tabrak Lari
  Diduga Akibat Lalai Dalam Mengemudi Mobil M Rafsanzani Duduk Sebagai Terdakwa
  Tukang Bakso Tersiram Kuah Panas Akibat Ditabrak Pengendara Sepeda Motor
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?

Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja

Respons pasien BPJS Yurizal yang meninggal dan viral dirundung nakes, Menkes: Saya merasa gagal

Sejumlah pemkab/pemkot di Jateng tak sanggup bayar gaji ASN, Wagub: Sudah kita laporkan ke pusat

Satelit Lampung-1 milik perusahaan China siap diluncurkan, apa manfaat dan risikonya?

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2