Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Kriminal    
Kecelakaan Lalu lintas
Mabuk Berat, Warga Korea Tabrak 7 Pejalan Kaki 1 Orang Tewas
Thursday 27 Dec 2012 02:50:09
 

Korban Ruswanto di tabrak pengemudi mabuk berat saat kritis dirawat di ruang UGD RS Fatmawati, Kamis (27/12).(Foto: BeritaHUKUM.com/put)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Dua pemuda yang diduga mabuk berat, mengendarai mobil dengan ugal-ugalan dari arah Kemang menuju jalan TB Simatupang. Pengendara mobil Nissan Grand Livina warna hitam dengan plat nomor B 1790 KEL tersebut, menabrak warga di jalan Ampera Raya, samping Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada pukul 01:20 WIB dini hari, Kamis (27/12).

Akibat dari kejadian ini, 1 orang korban tewas di perjalanan bernama Maulana warga jaln Kemang timur, sedangkan 5 orang mengalami luka-luka, dan Herdianto warga Semarang, RT/RW 007-006 kecamatan Kebilahang, Ruswanto (36) tahun masih kritis, sedangkan Zainudin warga Duren Tiga, Pancoran Jakarta Selatan, luka parah di kepala. Serta satu orang lagi korban Tantry Wahyuni, alamat RT/RW 01 Srengseng Sawah mengalami luka ringan, sedangkan Zaid luka lecet di kakinya dan kakaknya Fauzy warga Jakarata Timur, saat sedang menambal ban motornya. sempat awalnya terserempet sebelum akhirnya mobil naas tersebut menghantam pedagang pecel lele.

Sementara ke 2 pelaku yang diduga dalam keadaan mabuk minuman, diamuk warga yang melihat kejadian, dan merusak mobil pelaku. Pelaku warga Negara Asing bernama Hwann Cheol (27), dan juga rekannya Andika mengalami luka parah, akibat dipukuli warga yang marah dan emosi.

Anggota Polisi Polres Jakarta Selatan berhasil mengamankan pelaku, dan langsung membawa pelaku ke Rumah Sakit Fatmawati Jakarta Selatan dalam keadaan penuh luka dan memar. Setelah sampai di RS Fatmawati, kedua pelaku tersebut, langsung dinaikkan di kursi roda sambil mengerang kesakitan.

Hingga berita ini diturunkan, "Polisi belum berani merekonstruksi, sebab dan penyebab kecelakaan, karena masih terus diselidiki," ujar salah seorang Polisi yang membawa korban dan pelaku ke ruang UGD RS Fatmawati.(bhc/put)



 
   Berita Terkait > Kecelakaan Lalu Lintas
 
  Tragedi Mobil Hilux Tabrak Pomini dan Terbakar hingga 8 Meninggal, Terdakwa Maripal Dituntut Penjara 10 Tahun
  Puspomad Gelar Rekonstruksi Kasus Kecelakaan Nagreg
  Pengemudi Fortuner Berplat Dinas Polri Ini Ditetapkan sebagai Tersangka dan Dijerat Pasal Tabrak Lari
  Diduga Akibat Lalai Dalam Mengemudi Mobil M Rafsanzani Duduk Sebagai Terdakwa
  Tukang Bakso Tersiram Kuah Panas Akibat Ditabrak Pengendara Sepeda Motor
 
ads1

  Berita Utama
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

 

ads2

  Berita Terkini
 
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2