Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Peradilan    
Kasus Import Daging
Maharani: Saya Diajak Berhubungan Intim oleh Ahmad Fathanah
Friday 17 May 2013 16:20:42
 

Penyidik KPK, Amir Arif dan Maharani Suciyono di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat, Jumat (17/5).(Foto: BeritaHUKUM.com/put)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jumat (17/5), Maharani Suciyono mengaku diajak berhubungan intim oleh Ahmad Fathanah. Dan karena itulah Maharani menerima uang Rp 10 juta dari Ahmad Fatanah.

Awalnya, Maharani pun mengaku tidak mengetahui untuk apa Fathanah memberikannya uang Rp 10 juta tersebut. "Tidak tahu untuk keperluan apanya, saya dikasih uang Rp 10 juta," ujar Maharany dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (17/5), saat ditanya tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK.

Tak sampai disitu, tim jaksa KPK kembali mendesak Maharani untuk mengungkapkan alasan pemberian uang itu. Maharani pun menjawab kalau uang Rp 10 juta itu sebagai imbalan karena telah menemani Fathanah.

"Untuk menemani Pak Ahmad," ucap Maharani.

Setelah itu, tim jaksa KPK pun sejenak terdiam. Kemudian, Ketua Tim Jaksa KPK M Rum mengonfirmasi Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Maharani yang dibuat saat proses penyidikan di KPK. "Mohon untuk konfirmasi di poin enam BAP, saksi sudah memberikan keterangan di hadapan penyidik. Benarkah diajak berhubungan intim?," tanya Jaksa Rum kepada Maharani.

Atas pertanyaan itu, Maharani pun mengaku kalau uang Rp 10 juta itu diterimanya setelah diajak Fathanah berhubungan intim. "Iya," pungkasnya.

Dalam persidangan kali ini, Maharani diperiksa sebagai saksi untuk dua direktur PT Indoguna Utama Juard Effendi dan Arya Abdi Effendi.(bhc/opn)



 
   Berita Terkait > Kasus Import Daging
 
  MA Tambah Hukuman Luthfi Hasan Ishaaq Jadi 18 Tahun
  Suap Import Daging, Maria Elizabeth Divonis 2 Tahun 3 Bulan Penjara
  Suap LHI, Maria Elizabeth Liman Dituntut 4,5 Tahun Bui
  Kasus Suap Impor Daging, KPK Tahan Maria Elisabeth Liman
  Luthfi Hasan Ishaaq Divonis 16 Tahun Penjara
 
ads1

  Berita Utama
Permohonan PKPU Makon Ditolak, Asianet Menghormati dan Mengapresiasi Putusan Pengadilan Niaga Jakpus

Komisi III DPR Minta Presiden Prabowo Tarik Jabatan Sipil Anggota Polri Aktif Usai Putusan MK

Gubernur Riau Abdul Wahid Jadi Tersangka KPK, Diduga Minta 'Jatah Preman' Rp 7 Miliar dari Nilai "Mark Up" Proyek Jalan

KPK OTT Gubernur Riau Abdul Wahid

 

ads2

  Berita Terkini
 
Permohonan PKPU Makon Ditolak, Asianet Menghormati dan Mengapresiasi Putusan Pengadilan Niaga Jakpus

Komisi III DPR Minta Presiden Prabowo Tarik Jabatan Sipil Anggota Polri Aktif Usai Putusan MK

Gubernur Riau Abdul Wahid Jadi Tersangka KPK, Diduga Minta 'Jatah Preman' Rp 7 Miliar dari Nilai "Mark Up" Proyek Jalan

KPK OTT Gubernur Riau Abdul Wahid

Viral Konten Dedi Mulyadi soal Sumber Air Aqua, Ini Klarifikasi AQUA

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2