Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Nusantara    
Kasus Import Daging
Maharani Bertemu AF 1 Jam Diberi Hadiah 10 Juta
Tuesday 05 Feb 2013 22:10:27
 

Maharani saat menyampaikan permohonan ma'afnya kepada seluruh awak media, Selasa (5/2).(Foto: BeritaHUKUM.com/put)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Akhirnya Maharani (20) keluar dari persembunyiannya. Didampingi Ayah kandung dan Pengacaranya Wisnu Wardhana. Gadis manis yang biasa dipanggil Rani menceritakan kronologis penangkapan dan terbawanya Rani dalam kasus Ahmad Fhatanah (AF).

Dalam pertemuan pertama dengan (AF) pada hari Senin, (28/1), pertemuan itu tidak secara sengaja, seperti yang diberitakan selama ini, karena saat itu Rani sedang berada di Palza Senayan City, dan tidak direncanakan oleh kedua anak manusia berlainan jenis kelamin ini.

Ahmad Fhatanah sudah mengincar Rani untuk berkenalan. Hal itu dituturkan oleh Rani dalam testemoni yang dibacakan dengan menitipkan kartu nama dan nomor telpon, selanjutnya Rani SMS, tetapi tidak berani menghampiri Rani. Kemudian AF meninggalkan lokasi dan menyerahkan secarik kertas.

Lalu Waiters bilang ada titipan dari bapak atau AF. Pesan tertulis nomor telepon dan namanya Ahmad, selanjutnya AF mengajak Rani bertemu di hotel Le Meriedien Jakarta Pusat pada hari penangkapan Senin sore hari, janjinya pukul 17:00 WIB, namun Rani mengaku mengulur waktu terlambat datang sekitar pukul 18:30 WIB.

Rani mengaku hanya berada di Lobby hotel sambil berbicara dengan (AF), selanjutnya (AF) memberikan Rani uang 10 juta.

Rani kaget dan bertanya ini uang palsu bukan?, selanjutnya dijawab (AF) itu sebagai hadiah ingin mengenal Rani lebih dalam, ujar Rani manyampaikan pernyatan (AF) saat itu.

Rani mengaku hanya 1 jam menemani (AF), selanjutnya (AF) dan Rani ditangkap di lobby hotel. Namun ini pengakuan Rani berbanding terbalik dengan keterangan dari pihak KPK Johan Budi yang mengatakan Rani ditangkap di dalam Hotel, sementara (AF) di Basement lift hotel.

Rani sempat juga mengungkapkan permohonan ma'af kepada Ibundanya, dan pihak Kampus Mustopo, serta rakyat Indonesia atas apa yang telah terjadi. Tetapi tidak tampak wajah penyesalan dari raut wajah Rani yang manis ketika mengumbar senyum pada wartawan.(bhc/put)



 
   Berita Terkait > Kasus Import Daging
 
  MA Tambah Hukuman Luthfi Hasan Ishaaq Jadi 18 Tahun
  Suap Import Daging, Maria Elizabeth Divonis 2 Tahun 3 Bulan Penjara
  Suap LHI, Maria Elizabeth Liman Dituntut 4,5 Tahun Bui
  Kasus Suap Impor Daging, KPK Tahan Maria Elisabeth Liman
  Luthfi Hasan Ishaaq Divonis 16 Tahun Penjara
 
ads1

  Berita Utama
Permohonan PKPU Makon Ditolak, Asianet Menghormati dan Mengapresiasi Putusan Pengadilan Niaga Jakpus

Komisi III DPR Minta Presiden Prabowo Tarik Jabatan Sipil Anggota Polri Aktif Usai Putusan MK

Gubernur Riau Abdul Wahid Jadi Tersangka KPK, Diduga Minta 'Jatah Preman' Rp 7 Miliar dari Nilai "Mark Up" Proyek Jalan

KPK OTT Gubernur Riau Abdul Wahid

 

ads2

  Berita Terkini
 
Permohonan PKPU Makon Ditolak, Asianet Menghormati dan Mengapresiasi Putusan Pengadilan Niaga Jakpus

Komisi III DPR Minta Presiden Prabowo Tarik Jabatan Sipil Anggota Polri Aktif Usai Putusan MK

Gubernur Riau Abdul Wahid Jadi Tersangka KPK, Diduga Minta 'Jatah Preman' Rp 7 Miliar dari Nilai "Mark Up" Proyek Jalan

KPK OTT Gubernur Riau Abdul Wahid

Viral Konten Dedi Mulyadi soal Sumber Air Aqua, Ini Klarifikasi AQUA

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2