Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Eksekutif    
KPK
Mahasiswa Universitas Yale Kagum Kiprah KPK
Friday 14 Mar 2014 21:58:31
 

Teman' Yale University- United States berkunjung ke gedung.KPK untuk cari tahu lebih banyak tentang KPK & Pemberantasan Korupsi. Jumat (14/3).(Foto: @KPK_RI)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Sebanyak 29 mahasiswa Master Business Administration Program Yale University School of Management, Amerika Serikat tengah mengadakan kunjungan studi di Indonesia. Ditemani seorang profesor, Ahmad Mushfiq Mubarak, mereka menyempatkan berkunjung ke KPK untuk mengetahui kiprah KPK dan dampak korupsi terhadap perekonomian.

KPK dipilih karena mereka kagum dengan kiprah lembaga antirasuah Indonesia ini. Sejauh ini, KPK selalu berhasil menuntut bersalah para krouptor. “Kami kagum dengan kiprah KPK yang memiliki 100 persen pembuktian di pengadilan,” kata sang profesor.

Atas prestasi itu, membuat para mahasiswa tertarik. “Bagaimana bisa?” tanya salah seorang mahasiswa.

Direktur Gratifikasi Giri Suprapdiono menjelaskan proses hukum yang dilalui saat menangani kasus, mulai dari penyelidikan, penyidikan hingga penuntutan di pengadilan. “KPK tidak mungkin melanjutkan kasus ke tahap berikutnya bila tidak memiliki bukti yang kuat, sebab kami tidak bisa menghentikan perkara melalui SP3,” katanya.

Dalam kesempatan itu hadir pula Direktur LHKPN Cahya Hardianto dan Direktur Dikyanmas Dedie A. Rahim. Giri juga menjelaskan kiprah KPK selama 10 tahun terakhir. Ia juga menceritakan sejumlah kunci sukses KPK dalam pemberantasan korupsi di Indonesia yang menduduki peringkat Indeks Persepsi Korupsi (IPK) ke-114.

Kunci sukses itu di antaranya kegiatan penindakan, pencegahan dan pendidikan yang efektif, penegakan hukum tanpa pandang bulu, pegawai yang profesional dan berintegritas, jaringan dan kerja sama yang baik, sumber daya dan hukum yang memadai, serta independensi lembaga.

Giri juga menceritakan sejarah lembaga pemberantasan korupsi di Tanah Air. Mulai dari Panitia Retooling Aparatur Negara (Paran), Opersasi Budhi hingga Komando Tertinggi Retooling Aparat Revolusi (Kontrar) pada masa Orde Lama, hingga Tim Pemberantasan Korupsi (TPK) dan Operasi Tertib (Opstib) pada Orde Baru.

Di era reformasi, usaha pemberantasan korupsi dimulai dengan pembentukan Komisi Pengawas Kekayaan Pejabat Negara (KPKPN), Tim Gabungan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (TGPTPK) lalu pembentukan KPK pada 2003 hingga kini.(kpk/Humas/bhc/sya)



 
   Berita Terkait > KPK
 
  Pecah Rekor 3 kali OTT KPK dalam Sehari, Siapa Saja Pejabat yang Terseret?
  KPK Bakal Terbitkan Sprindik Baru untuk Saksi Ahli Prabowo-Gibran di MK,Ali: Sudah Gelar Perkara
  Firli Bahuri Mundur sebagai Ketua dan Pamit dari KPK
  Polda Metro Tetapkan Komjen Firli Bahuri sebagai Tersangka Kasus Peras SYL
  Ungkap Serangan Balik Koruptor, Firli: Kehadiran Saya ke Bareskrim Bentuk Esprit de Corps Perangi Korupsi Bersama Polri
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Roy Suryo menang di Praperadilan, PN Jaksel nyatakan penangkapan hingga penahanan kasus ijazah Jokowi tidak sah

Defisit APBN 2025 jebol, DPR ramai-ramai kritik pemerintah

Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Pemerintah diminta audit ulang kerugian Rp 600 triliun akibat under-invoicing ekspor sawit

Purbaya sebut IKN terlalu sepi jadi pusat finansial internasional

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2