Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Politik    

Mahfud MD: Ada Tiga Hal Yang Berbahaya Di Dunia Ini
Sunday 29 Apr 2012 15:58:12
 

Moh. Mahfud MD (Foto: Beritahukum.com/biz)
 

JAKARTA (BeritaHUKUM.com) - Jika anda bertanya kepada Ketua Mahkamah Konstitusi, Moh. Mahfud MD apa yang paling berbahaya di dunia?. Menurut Mahfud ada tiga hal yang paling berbahaya di dunia ini.

Diantaranya, Korupsi, Narkoba dan Terorisme. "Karena semuanya ada hukuman matinya," ujarnya seperti dilansir di acara Setilan-setilun yang ditayangkan Metro TV, Sabtu (28/4).

Mahfud menambahkan, diantara ketiganya. Dirinya menilai yang paling berbahaya adalah narkoba. "Kenapa, kalo korupsi jika sudah ditahan dan diputuskan Hakim itu bisa langsung selesai. Tetapi jika narkoba, itu bisa merusak generasi dibawahnya," tambahnya.

Pada kesempatan yang sama, Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Dahlan Iskan menyatakan, bahwa korupsi memang bahaya dan susah dicegah. "Memang korupsi itu berbahaya, tetapi ada yang susah mencegah korupsi itu sendiri," katanya.

Alasannya, saat ini dirinya sedang memperjuangkan aturan untuk mencegah korupsi. Tetapi banyak yang menentang. "Karena membuat aturan yang bermaksud mencegah korupsi sendiri susahnya minta ampun," ungkapnya. (bhc/biz)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah

Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

 

ads2

  Berita Terkini
 
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah

Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2