Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Politik    

Mahfud MD: Ada Tiga Hal Yang Berbahaya Di Dunia Ini
Sunday 29 Apr 2012 15:58:12
 

Moh. Mahfud MD (Foto: Beritahukum.com/biz)
 

JAKARTA (BeritaHUKUM.com) - Jika anda bertanya kepada Ketua Mahkamah Konstitusi, Moh. Mahfud MD apa yang paling berbahaya di dunia?. Menurut Mahfud ada tiga hal yang paling berbahaya di dunia ini.

Diantaranya, Korupsi, Narkoba dan Terorisme. "Karena semuanya ada hukuman matinya," ujarnya seperti dilansir di acara Setilan-setilun yang ditayangkan Metro TV, Sabtu (28/4).

Mahfud menambahkan, diantara ketiganya. Dirinya menilai yang paling berbahaya adalah narkoba. "Kenapa, kalo korupsi jika sudah ditahan dan diputuskan Hakim itu bisa langsung selesai. Tetapi jika narkoba, itu bisa merusak generasi dibawahnya," tambahnya.

Pada kesempatan yang sama, Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Dahlan Iskan menyatakan, bahwa korupsi memang bahaya dan susah dicegah. "Memang korupsi itu berbahaya, tetapi ada yang susah mencegah korupsi itu sendiri," katanya.

Alasannya, saat ini dirinya sedang memperjuangkan aturan untuk mencegah korupsi. Tetapi banyak yang menentang. "Karena membuat aturan yang bermaksud mencegah korupsi sendiri susahnya minta ampun," ungkapnya. (bhc/biz)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah

Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali

SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat

Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga

 

ads2

  Berita Terkini
 
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah

• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali

• SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat

• Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga

• Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2