Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    
OTT Ketua MK dan Anggota Dewan
Mahfud MD: KPK Harus Tuntut Akil Mochtar Maksimal
Tuesday 14 Jan 2014 05:43:19
 

Prof. Mahfud MD.(Foto: BH/put)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD akhirnya memenuhi pemanggilan KPK sebagai Saksi untuk tersangka mantan Hakim MK Akil Mochtar, terkait dugaan kasus suap sengketa Pilkada di MK, Mahfud yang tiba pukul 18.45 WIB malam.

Menurut Mahfud, kedatanganya untuk memberikan informasi tentang kasus yang melilit Akil Mochtar, Mahfud juga baru dapat penuhi panggilan KPK pada malam hari, Mahfud menjelaskan jika kehadirannya sesuai waktu yang dijadwalkan tim penyidik KPK.

"Kan saya jadwal diperiksanya malam," ujar Mahfud MD, Senin (13/1) di gedung KPK Kuningan, Jakarta Selatan.

Selepas diperiksa KPK Mahfud mengacungi jempol lembaga pimpinan Abraham Samad, menurut Mahfud KPK itu sangat hebat. selain itu Mahfud juga meminta agar KPK tidak segan-segan untuk menunut Akil dengan seberat-beratnya, mengingat Akil sebagai aparat penegak hukum.

"Tuntutannya harus berat, karena begini, kalau yang melakukan aparat penegak hukum, hukum yang ditetapkan harus maksimal. Ditambah sepertiga tuntutan jadi 20 tahun maksimal, ditambah sepertiga. Kira-kira enam atau tujuh (tahun), jadi bisa 27 tahun kan," tegas Mahfud MD.(bhc/dar)



 
   Berita Terkait > OTT Ketua MK dan Anggota Dewan
 
  Ratu Atut Divonis 4 Tahun Penjara, KPK akan Ajukan Banding?
  Vonis Bui Seumur Hidup, Akil Pecahkan Rekor Hukuman Koruptor
  Wawan di Vonis 5 Tahun Penjara, KPK akan Banding
  Jaksa KPK Tuntut TCW alias Wawan 10 Tahun Penjara
  Didakwa Kasus Akil, Ratu Atut Terancam 15 Tahun Penjara
 
ads1

  Berita Utama
Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah

Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali

SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat

Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga

 

ads2

  Berita Terkini
 
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah

• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali

• SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat

• Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga

• Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2