Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Peradilan    
Corby
Mahfud MD: Wajar Jika Grasi Corby Dipertanyakan
Thursday 24 May 2012 17:28:31
 

Moh. Mahfud MD (Foto: Beritahukum.com/biz)
 
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Mahfud MD menilai, wajar jika grasi terpidana kasus narkoba, Schapelle Leigh Corby banyak dipertanyakan orang. Karena narkoba lebih jahat ketimbang korupsi dan terorisme. Pasalnya, bahaya narkoba mengancam dari generasi ke genarasi.

"Kalau terorisme dan korupsi begitu dihukum mati, selesai. Orangnya yang mati. Tapi kalau narkoba, itu kejahatan yang membunuh kehidupan. Artinya bersambung dari generasi ke generasi, dari orang ke orang lain," kata Mahfud saat ditemui wartawan di Gedung MK, Jakarta, Rabu (24/5).

Meski dari segi hukum memang ada pemberian grasi itu. "Tapi kan harusnya alasan-alasan pemberian grasi itu diketahui publik," lanjut Mahfud.

Tetapi Mahfud, mengaku tidak mengetahui apa yang menjadi pertimbangan pemerintah untuk memberikan grasi kepada Corby. Dirinya berharap pertimbangannya bukan politik karena Indonesia sudah berkomitmen melawan empat kejahatan besar, salah satunya narkoba. "Kan mestinya diberi hukuman yang berat. Tapi Corby ini kenapa diberi grasi sementara yang lain tidak," ungkapnya.

Lebih lanjut Mahfud menjelaskan, jika bicara konstitusional, pemberian grasi adalah sah, tapi presiden yang memiliki kewenangan memberi grasi itu harus juga menimbang moral dan komitmen keselamatan bangsa.

Sebelumnya, Menteri Sekretaris Negara Sudi Silalahi mengatakan, grasi itu diberikan SBY setelah mendengar pertimbangan Ketua Mahkamah Agung dan menteri-menteri terkait. "Termasuk bagaimana banyak warga kita di Australia yang mendapat hal yang sama," ujarnya.

Sedangkan, Menteri Hukum dan HAM, Amir Syamsuddin, mengungkapkan alasan pengabulan permohonan grasi dengan pengurangan masa hukuman Corby juga menjadi pertimbangan, selain itu narkoba yang dibawa Corby berjenis ganja.

Menurut Amir, di sejumlah negara, sanksi pidana terhadap seseorang yang pembawa ganja lebih ringan bahkan ada yang dihapus. Corby sendiri sebelumnya dihukum 20 tahun penjara setelah terbukti membawa ganja. Hukuman itu telah dijalani selama 7 tahun. Sehingga, dengan grasi 5 tahun yang diberikan SBY, Corby tinggal 8 tahun lagi mendekam di penjara.(vnc/bie)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar

Silmy Karim Ditetapkan Tersangka KPK dan Disebut Terima Jatah Pemerasan Urus Izin Tinggal WNA Rp 100 Juta Tiap Minggu

Wamen Imipas Silmy Karim Dicari KPK Usai OTT KaKanim Jakarta Barat

Dadan Hindayana, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung Resmi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi MBG

 

ads2

  Berita Terkini
 
Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar

Iran bombardir pangkalan AS di Kuwait dan Bahrain

Nikita Mirzani apes kalah di pengadilan setelah gugatan Rp244 miliar pada Reza Gladys ditolak

Dikabarkan mundur, Purbaya bakal umumkan realisasi APBN Mei 2026 hari ini (5/6)

Kapal induk pertama Indonesia segera dikirim dari Italia, persiapan dipercepat

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2