Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Politik    
Mahfud MD
Mahfud MD Deklarasikan Diri Capres pada Pemilu 2014
Sunday 29 Dec 2013 20:39:46
 

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Mahfud MD (kedua kanan) mendeklarasikan diri sebagai calon Presiden RI.(Foto: Tribunnews)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Mahfud MD mendeklarasikan diri sebagai calon presiden yang akan maju pada Pemilihan Umum 2014.

Deklarasi yang merupakan inisiatif dari Komunitas Entis Lintas Nusantara itu dilakukan di NAM Hotel, Kemayoran, Jakarta Pusat, Minggu (29/12).

Acara deklarasi tersebut diawali dengan pembacaan deklarasi dukungan oleh sejumlah tokoh lintas etnis nusantara, yang mengatakan bahwa Indonesia tengah berada dalam kondisi yang memperihatinkan dan Mahfud MD dianggap orang yang tepat untuk membawa negri ini menuju ke keadaan yang lebih baik.

Mahfud MD dalam sambutannya mengatakan pendeklarasian yang dibacakan bersama-sama oleh sejumlah tokoh lintas etnis tersebut ia anggap sebagai sebuah penyanderaan, dan bukanlah sebuah penghormatan.

"Artinya saya menjadi tersandra dalam amanah-amanah yang disampaikan. Saya menganggap ini ajakan untuk berjuang," tegas Mahfud MD, seperti yang dikutip dari Tribunnews.

Dalam sambutannya Mahfud menyoroti soal lemahnya penegakan hukum. Hal itu berimplikasi pada keterpurukan ekonomi, dan penyia-nyiaan sumber daya alam. Selain itu potensi-potensi disintegrasi bangsa juga disebabkan oleh lemahnya penegakan hukum.

Mahfud memahami bahwa undang-undang nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden mengharuskan seorang calon presiden hanya boleh dicalonkan oleh Partai Politik. Sedangkan Mahfud yang selama ini digadang-gadang maju dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), belum juga diberikan kepastian oleh partai tersebut.

"Dukungan yang sudah saya bawa ini tentunya harus disampaikan kepada partai politik. Oleh karena itu saya pertama-tama akan meyampaikan surat (dukungan) ini ke PKB. Akan saya sampaikan bahwa saya kader PKB," ujarnya.

"Saya tidak bermimpi ini pasti jadi, tapi saya jalani dengan optimis perjuangan ini. Jika kita jalani dengan bersungguh-sungguh dan tulus, Tuhan dari agama apapun pasti bersama orang-orang yang tulus dan tidak kenal lelah," tandasnya.

Usai memberikan sambutan, Mahfud lalu menyerahkan surat tersebut ke Wakil Sekjen PKB, Daniel Johan.

Dalam acara tersebut juga hadir mantan Wakil Presiden RI sekaligus Ketua Dewan Penasehat Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI), Jend (purn) Try Soetrisno, Ketua DPP Partai Hanura Fuad Bawazier serta mantan Menteri Luar Negeri Alwi Abdurrahman Shihab.(tbn/nur/adi/bhc/sya)



 
   Berita Terkait > Mahfud MD
 
  Alasan Mahfud MD Terima Permintaan Prabowo Gabung dengan Komisi Reformasi Kepolisian
  Mahfud MD Tetap Maju pada Bursa Capres dan Cawapres
  Mahfud MD Capres Pilihan Santri
  Mahfud MD Luncurkan Buku: 'Bersih dan Membersihkan'
  Mahfud MD: Ada 3 Gerakan Berbahaya Beroperasi di Indonesia
 
ads1

  Berita Utama
Purbaya Curiga Ada Rp 285,6 T Uang Pemerintah Pusat di Simpanan Berjangka

Kontingen Atlet Senam Israel Tak Diizinkan Masuk ke Indonesia, Ini Penjelasan Menko Yusril

Aliansi Masyarakat Simalungun Tolak Soal Klaim Tanah Adat dan Mendesak Konsistensi Pemerintah

Prabowo di Sidang PBB: Indonesia Siap Kerahkan 20.000 Orang untuk Perdamaian Gaza

 

ads2

  Berita Terkini
 
Ratusan Siswa di Yogakarta Keracunan MBG, Wali Kota Hasto Telepon Kepala BGN

Kepengurusan Partai Ummat Kubu Amien Rais 'Digugat' Para Kader Sendiri

Drama Hukum Tak Berujung, Putusan Final MA Ternyata Dapat Ditambah

KPK Sarankan Mahfud Buat Laporan Dugaan Korupsi Proyek Kereta Cepat

Purbaya Curiga Ada Rp 285,6 T Uang Pemerintah Pusat di Simpanan Berjangka

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2