Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Eksekutif    
TPPO
Mahfud MD Minta Polri dan BP2MI Perkuat Kerjasama Tekan Kasus Perdagangan Orang
2022-09-20 19:55:16
 

 
JAKARTA, Berita HUKUM - Tekan meningkatnya kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang atau TPPO, Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD, meminta kepolisian perkuat kerjasama dengan Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI).

Hal ini ditegaskan Mahfud saat memimpin rapat lintas lembaga di kantor Kemenko Polhukam, Senin (19/9/2022) kemarin.

Menurut Mahfud, kasus TPPO sudah sejak lama terjadi dan dalam praktiknya melibatkan berbagai pihak, baik aparat penegak hukum, imigrasi, hingga permainan di tingkat daerah.

"Ini bukan soal polisi saja, tapi ada soal keimigrasian terutama, pengadilan, kejaksaan, ada catatan sipil, ada pemerintah daerah, ada bekingan oknum, kemudian banyak lagi masalah, seperti kemiskinan dan ketidaktahuan," ujar Mahfud sembari menekankan keseriusan pemerintah menumpas tuntas kasus TPPO.

Mahfud menjelaskan, kasus TPPO telah menjadi salah satu fokus pembahasan pemerintah, bahkan sejak tahun lalu. Untuk itu, Mahfud meminta agar aparat kepolisian dapat memperkuat kerjasama dengan berbagai pihak.

"Saya tahu banyak masalahnya, jadi memang tidak mudah bagi BP2MI, maupun bagi Bareskrim. Itu bukan soal teknis hukum, tapi soal politis juga, dan macem macem. Nah itu yang harus kita urai satu-satu. Terutama mafianya, pengerah tenaga kerjanya, ditindak saja dulu. Lalu kita umumkan jangan main main. Ini masalah manusia, dan sudah menjadi perhatian nasional," tegas Mahfud dalam rapat.

Dalam rapat tersebut, Kepala BP2MI, Benny Rhamdani menyampaikan, modus TPPO masih menggunakan cara lama, yaitu perekrutan dengan iming-iming gaji besar, sehingga masyarakat yang umumnya direkrut dari kalangan ekonomi bawah mudah terpengaruh.

"Modusnya adalah modus konvensional umum, calo turun ke masyarakat menawarkan pekerjaan, gaji besar cepat berangkat, dan semua biaya ditanggung. Kemudian, dilakukan pemalsuan dokumen, awal di tingkat desa kelurahan. Mungkin penting untuk kita kerjasama dengan pemerintah desa. Kemudian, calo memberikan uang santunan kepada keluarga, 5 -10 juta. Bagaimana tidak tertarik secara ekonomi mereka lemah," jelas Benny Rhamdani.

Sementara itu, kepada Menko Polhukam, Bareskrim Polri Komjen Pol. Agus Andrianto, menyampaikan kesiapannya bekerjasama dengan BP2MI untuk mengusut kasus TPPO.

"Prinsipnya kami siap, kami punya pengalaman untuk menangani masalah ini. Kami yakin dengan pengalaman kami, kalau kita bersatu, saya yakin upaya untuk menyelamatkan pekerja Indonesia bisa dilakukan," papar Bareskrim Polri Komjen Pol. Agus Andrianto.

Usai melakukan rapat lintas Lembaga, Menko Polhukam Mahfud MD lanjut menerima audiensi dari DIAN/Interfidei, yang tergabung dalam jaringan Zero Human Trafficking Network (ZTN).

Kepada Menko Polhukam, Direktur Institut Dian, Elga Sarapung menyampaikan harapan agar kasus trafficking di Indonesia bisa segera diatasi.

"Kami menyambut respon positif, dukungan dan ajakan juga dari Menko Polhukam untuk benar-benar bisa bekerjasama. Kami sangat optimis dan punya harapan baik dari pencegahan penanganan sampai rehabilitasi terhadap kasus ini," ujar Elga usai menemui Menko Polhukam Mahfud MD.



 
   Berita Terkait > TPPO
 
  Oknum Polisi dan Petugas Imigrasi Beking Sindikat TPPO Jual Beli Ginjal Jaringan Internasional Ditangkap
  Kepala BP2MI: Sindikat Perdagangan Orang Diduga Bangun 'Framing' di Media untuk Lemahkan Kerja Satgas TPPO
  Mahfud MD Sebut Oknum Perwira Polisi Inisial L Ditangkap, Terlibat Sindikat TPPO ke Timteng
  Polri: 414 Tersangka terkait TPPO Ditangkap dan 1.314 Pekerja Migran Diselamatkan
  Kapolri Bakal Sikat Siapapun yang Terlibat TPPO
 
ads1

  Berita Utama
Permohonan Praperadilan Tom Lembong Ditolak, Jampidsus Lanjutkan Penyidikan

Polri Bongkar Jaringan Clandestine Lab Narkoba di Bali, Barang Bukti Mencapai Rp 1,5 Triliun

Komisi XIII DPR Bakal Bentuk Panja Pemasyarakatan Usai 7 Tahanan Negara Kasus Narkoba Kabur dari Rutan Salemba

Pakar Hukum: Berdasarkan Aturan MK, Kepala Daerah Dua Periode Tidak Boleh Maju Lagi di Pilkada

 

ads2

  Berita Terkini
 
Permohonan Praperadilan Tom Lembong Ditolak, Jampidsus Lanjutkan Penyidikan

Hari Guru Nasional, Psikiater Mintarsih Ingatkan Pemerintah Agar Segera Sejahterakan Para Guru

Polri Bongkar Jaringan Clandestine Lab Narkoba di Bali, Barang Bukti Mencapai Rp 1,5 Triliun

Judi Haram dan Melanggar UU, PPBR Mendesak MUI Mengeluarkan Fatwa Lawan Judi

Komisi XIII DPR Bakal Bentuk Panja Pemasyarakatan Usai 7 Tahanan Negara Kasus Narkoba Kabur dari Rutan Salemba

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2