SOLO, Berita HUKUM - Ketua Mahkamah Konstitusi, Mohammad Mahfud MD, menerima penghargaan Universitas Sebelas Maret (UNS) Award 2013 Parasamya Adi Karya Anugraha Yustisia Baraya dalam sidang senat terbuka dies natalis ke 37 UNS, di auditorium kampus UNS, Selasa (12/3).
Rektor UNS Ravik Karsidi mengatakan, pemberiaan award sudah melalui tahap penyeleksian ketat. Dalam penyeleksian yang dilakukan oleh dewan guru besar UNS, ada sembilan 9 calon penerima penghargaan di tingkat nasional. Namun pilihan yang dilakukan para profesor itu, jatuh pada sosok Mahfud MD. "Prestasi Pak Mahfud dilihat oleh rakyat," ujar Ravik.
Lebih lanjut Ravik memaparkan, rekam jejak Mahfud terbilang gemilang, khususnya dalam bidang hukum, di mana Mahfud mempunyai komitmen dalam melakukan pembelaan dan penegakkan hukum di Indonesia dengan tegas dan transparan. "Sosok yang pernah menjadi anggota DPR dan Menteri Pertahanan pada Kabinet Persatuan Nasional, layak mendapatkan anugerah bergensi itu," papar dia.
Dikatakan Guru Besar Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan (FKIP) itu, pemberian penghargaan ini lebih pada pribadi orangnya. Hanya saja, Mahfud saat ini, menjadi Ketua MK serta sekaligus menjadi Ketua Dewan Penyantun UNS yang semakin menaikkan pamornya dalam penegakkan hukum. Penghargaan ini merupakan penghargaan tertinggi UNS dalam pengembangan keilmuan kemasyarakatan. “Mahfud MD terbukti secara konsisten dan memiliki komitmen tinggi serta kiprah penting dalam penegakkan hukum di tanah air,” pungkas Ravik.
Penghargaan bagi MK
Sementara itu, dalam sidang senat terbuka dies natalis ke 37 UNS itu, Mahfud MD mengatakan penghargaan itu sekaligus menjadi penghargaan bagi hakim konstitusi. Sebab, selama menjalankan tugasnya dia merasa tidak pernah sendirian. “Penghargaan ini sekaligus merupakan penghargaan bagi semua hakim konstitusi, kesekjenan dan kepaniteraan MK. Mereka berhak bersama saya mendapatkan anugerah ini,” tegas Mahfud.
Sebagai diri pribadi, dia merasa bangga dan terhormat telah ditunjuk untuk mendapatkan penghargaan itu. Padahal, dia merasa melakukan hal yang biasa saja.
“Saya ingin mengatakan, yang saya kerjakan itu biasa saja karena itulah yang harus saya lakukan sebagai pejabat. Mungkin, karena saya bekerja normal-normal saja, yang lain tidak normal sehingga saya dapat penghargaan,” katanya sambil tertawa.
Hukum sebagai panglima
Dalam orasi ilmiahnya yang bertema Penegakkan Hukum Dalam Rangka Meningkatkan Daya Saing dan Keunggulan Bangsa, Mahfud mengatakan bahwa sekurang kurangnya dua hal penting dalam menyongsong keunggulan bangsa yakni penguatan daya saing bangsa dan penegakkan hukum.
Negara Indonesia saat ini sedang mengalami penurunan daya saing. Penurunan daya saing disebabkan karena tiga faktor yaitu infrastruktur, birokrasi dan korupsi yang kesemuanya berkait dengan adanya kenyataan penegakan hukum yang lemah.
Menurut Mahfud, penegakkan hukum menjadi frasa yang penting dan krusial untuk mendongkrak dan menguatkan kembali daya saing bangsa.
Mahfud berpendapat, setidaknya dua hal yang menjadi alasan bahwa hukum harus menjadi panglima dalam penegakkan hukum. Pertama, hukum adalah tempat bersemayamnya nilai-nilai kebijakan untuk mencapai tujuan yang luhur, yang diperlukan dalam kehidupan bermasyarakat yaitu keadilan, kepastian dan kemanfaatan. Kedua, Hukum merupakan pembatas atas kekuasaan itu sendiri sehingga hukum membatasi kekuasaan dan tindakan penguasa.
Pada orasi ilmiahnya di hadapan para sivitas akademika UNS serta pejabat, tokoh politik dan tokoh masyarakat tersebut, Mahfud menyebut penyebab utama lain yang menjadi masalah daya saing bangsa adalah bermunculannya pemimpin politik baru tanpa visi. Kehadiran mereka, menurut Mahfud, kebanyakan hanya bertujuan untuk menikmati kesempatan dan peluang korupsi yang tidak didapatnya pada masa silam. Hal ini menurutnya, disebabkan belum berhasilnya upaya reformasi sistem hukum. "Keberhasilan reformasi sistem hukum akan menghasilkan pemimpin yang kuat," imbuhnya.
Dalam pandangannya, kepemimpinan yang kuat tidak perlu dipertentangkan dengan sistem yang kuat. "Sebuah sistem yang secara normatif kuat bisa saja menjadi tidak efektif jika dikendalikan melalui kepemimpinan yang lemah dan tidak tegas. Kepemimpinan yang kuat juga tidak bisa disamakan dengan kepemimpinan yang otoriter, sewenang, wenang dan kejam. Kepemimpinan yang kuat adalah kepemimpinan yang memiliki karakter desesif, cepat, efektif dan bertanggung jawab," Mahfud memaparkan.
Dalam akhirnya orasinya tersebut, Mahfud mengajak kepada semua mahasiswa dan juga peserta, untuk saling membenahi diri selalu menjadi yang terbaik dan membangun negeri ini menjadi negeri yang mempunyai nilai sosial tinggi dan berdiri di atas hukum. "Hukum di Indonesia harus terus semakin di tingkatkan untuk keadilan dalam masyarakat bangsa dan negarannya itu sendiri," pungkasnya.
Sidang Senat Terbuka sebagai puncak peringatan Dies Natalis UNS ke 37, Selasa (12/3), di Auditorium UNS Solo, Jawa Tengah, dihadiri sejumlah tokoh nasional. Di antaranya Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Muhammd Nuh, politisi Golkar Akbar Tandjung, Gubernur Jawa Tengah Bibit Waluyo, Walikota Solo Hadi Rudyatmo, serta alumni dan sivitas akademika UNS.(hnd/hnr/mk/bhc/opn) |