Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Nusantara    
Save KPK
Mahfud MD dan Rombongan Alumni UII Sambangi KPK
Monday 08 Oct 2012 20:34:08
 

Alumni UII yang dipimpin Mahfud MD bersama para wartawan di gedung KPK (Foto: BeritaHUKUM.com/mdb)
 
JAKARTA, Berita HUKUM – Ketegangan antara KPK dan Polri yang belum mereda, mengundang perhatian dari banyak pihak. Senin (08/10) pagi tadi, belasan orang dari Alumni Universitas Islam Indonesia yang dipimpin oleh Prof. Mahfud MD mendatangi kantor KPK . Mantan Menteri Pertahanan era Gus Dur ini didampingi oleh Ketua Granat Henry Yosodiningrat dan beberapa advokat lainnya.

Mahfud yang mencoba menengahi kemelut KPK dan Polri, menjelaskan bahwa Polri dan KPK sebaiknya terus bersinergi, berkompetisi saling menguatkan antara satu dengan lainnya. Tapi yang terjadi sekarang ini malah konfrontasi, ini tidak baik dan tidak sehat untuk kedepannya. Masih cukup banyak kasus yang harus diselesaikan KPK. Masih banyak orang-orang baik di Polri begitu juga di KPK, ini kalau bersinergi akan menguntungkan sehingga dibutuhkan kerjasama.

“Kasus Hambalang itu masih banyak cabang-cabangnya, kasus wisma atlit banyak cabang-cabangnya, kasus banggar juga banyak cabang-cabangnya. Ini akan jadi lama, jangan sampai para koruptor calon-calon tersangka koruptor lainnya bertepuk tangan,” kata Mahfud MD.

Dikatakannya lagi, “Perlu diingat, bahwa prestasi yang sudah dicapai KPK, tentu karena bantuan pihak Polri, itu sudah pasti.”

Pertemuan rombongan Alumni UII dengan puluhan wartawan di gedung KPK, tersebut hanya berlangsung kurang lebih 20 menit. Alumni UII tidak menginginkan adanya perpecahan antara KPK dan Polri, sehingga kasus-kasus besar yang belum selesai tidak terbengkalai.(bhc/mdb)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?

Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja

Respons pasien BPJS Yurizal yang meninggal dan viral dirundung nakes, Menkes: Saya merasa gagal

Sejumlah pemkab/pemkot di Jateng tak sanggup bayar gaji ASN, Wagub: Sudah kita laporkan ke pusat

Satelit Lampung-1 milik perusahaan China siap diluncurkan, apa manfaat dan risikonya?

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2