Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Legislatif    
Media
Mahfudz Siddiq: RUU Penyiaran Publik Sulit Disahkan
Thursday 21 Mar 2013 01:00:09
 

Ketua Komisi I DPR RI, Mahfudz Siddiq.(Foto: Ist)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Ketua Komisi I DPR RI Mahfudz Siddiq mengatakan, butuh waktu panjang membahas dan mengesahkan RUU Penyiaran dan Undang-Undang khusus tentang Lembaga Penyiaran Publik.

Menurutnya, RUU tersebut belum masuk dalam program legislasi nasional (Prolegnas) 2013.

Karenanya sulit bagi DPR untuk mewujudkan pengesahan UU itu di 2013 ini.

''Kita berharap April 2013 bisa masuk Prolegnas dan kita mintakan persetujuan presiden," ujarnya usai menjadi pembicara dalam seminar tentang RUU penyiaran publik yang digelar RRI di Balai Senat UGM, Selasa (19/3).

Seperti dikutip dari republika.co.id, diakuinya UU penyiaran Publik sangat penting bagi eksistensi lembaga penyiaran publik seperti RRI dan TVRI. Dia menjelaskan, masih terdapat pertentangan dari sejumlah anggota DPR sehingga sampai saat ini RUU tersebut belum masuk prolegnas.

Karenanya butuh kesepakatan pimpinan DPR untuk melakukan pembahasan RUUini dengan syarat mengganti satu RUU yang telah masuk di prolegnas.(rmo/bhc/sya)



 
   Berita Terkait > Media
 
  LSP Pers Indonesia Apresiasi Digitalisasi dan Pelayanan Prima PTUN Jakarta
  Dewan Pers Indonesia dan SPRI Ajukan 8 Tuntutan Kemerdekaan Pers kepada Presiden
  LKPP Terima Pengaduan WAKOMINDO Terkait Diskriminasi Kerjasama Media di Pemerintahan Daerah
  Biro PP Lakukan 'Media Visit' Massifikasi Informasi Kinerja DPR dan Persiapan IPU
  Perselisihan Kapolrestro Depok-Wartawan Dimusyawarahkan, Kompolnas: Media Membantu Polri
 
ads1

  Berita Utama
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga

Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar

Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

 

ads2

  Berita Terkini
 
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga

Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar

Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"

Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores

Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2