Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Internasional    
Jilbab
Mahkamah Agung AS Dukung Pemakai Kerudung
Friday 27 Feb 2015 09:19:50
 

Samantha Elauf mengatakan dirinya tidak diberikan pekerjaan karena ia mengenakan kerudung.(Foto: Istimewa)
 
AMERIKA SERIKAT, Berita HUKUM - Mayoritas hakim Mahkamah Agung Amerika Serikat sepertinya mendukung pandangan bahwa Abercrombie & Fitch mendiskiriminasi seorang remaja Islam. Samantha Elauf mengatakan dirinya tidak diberikan pekerjaan karena kerudung yang ia kenakan bertentangan dengan aturan berpakaian perusahaan itu.

Abercrombie menyangkal tuduhan itu dengan mengatakan Samantha tidak secara khusus meminta pengecualian keagamaan.

Sejumlah pertanyaan dari beberapa hakim mendukung Elauf, tetapi keputusan akhir baru akan dicapai pada bulan Mei.

Perusahaan pakaian eceran tersebut kemudian mengubah kebijakan terkait penutup kepala tetapi tetap melanjutkan kasus di pengadilan.

Dalam sebuah pernyataan pada hari Rabu (25/4) perusahaan itu menyatakan "dukungan sejak lama terhadap keragaman dan penyertaan (semua kelompok)" dan telah "memberikan sejumlah kemudahan keagamaan jika diminta, termasuk hijab".

Hukum AS mewajibkan pemilik untuk "menerima" keyakinan keagamaan pegawai, selama tidak mengganggu pekerjaan.

Pengadilan tinggi Amerika berusaha mendapatkan jawaban terhadap pertanyaan apakah calon majikan harus secara langsung menanyakan pengecualian keagamaan.(BBC/bhc/sya)



 
   Berita Terkait > Jilbab
 
  Dua Siswi Dilarang Kenakan Hijab di Sekolah, PBB Serukan Peningkatan Toleransi Beragama
  Citra Kirana Merasa Lebih Tenang Setelah Berhijab
  Legislator Sayangkan Atlet Judo Berhijab Miftahul Jannah Didiskualifikasi
  Kartika Putri Memutuskan Mantab Berhijab dan Menghapus Foto-Foto Lamanya
  Turki Mencabut Larangan Berkerudung di Kalangan Militer
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja

Respons pasien BPJS Yurizal yang meninggal dan viral dirundung nakes, Menkes: Saya merasa gagal

Sejumlah pemkab/pemkot di Jateng tak sanggup bayar gaji ASN, Wagub: Sudah kita laporkan ke pusat

Satelit Lampung-1 milik perusahaan China siap diluncurkan, apa manfaat dan risikonya?

Rakyat berhak jadi hakim kinerja Menteri Prabowo, Emrus: Jangan hindari kabinet bayangan

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2