Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Kriminal    
Aceh
Mahkamah Syariah Langsa Kembali Eksekusi Pelanggar Qanun Syariat Islam
Friday 05 Dec 2014 22:18:26
 

Ribuan warga kota Langsa Jum'at (5/12) memadati lapangan merdeka untuk menyaksikan eksekusi hukuman cambuk bagi pelanggar Qanun Provinsi Aceh No 13 tahun 2003 tentang Maisir (judi) dan Khalwat (zina).(Foto: BH/kar)
 
ACEH, Berita HUKUM - Mahkamah Syari'ah Kota Langsa, Aceh Jum'at (5/12) usai sholat 'ashar kembali mengeksekusi 8 orang pelanggar Qanun Jinayat (Syariat Islam) di bumi Serambi Mekkah ini, eksekusi cambuk tersebut berlangsung di tribun lapangan merdeka Kota Langsa.

Pelaku yang terdiri dari 7 pria dan satu wanitu itu terbukti melanggar Aanun No 13 tahun 2003 tentang Khalwat (mesum) dan Maisir (judi) .

Kedelapan pelanggar qanun Provinsi Aceh itu dua diantaranya, SD dan NS terbukti bersalah melanggar pasal 4 Jo pasal 22 ayat (1) Qanun Provinsi Aceh No 14 tahun 2003 tentang khalwat dengan 5 kali cambuk.

Sedangkan, DD terbukti bersalah melanggar pasal 23 ayat (1) Jo Pasal 5 Qanun Provinsi Aceh No. 13 tahun 2003 tentang maisir dengan hukuman 6 kali Cambuk dan JN terbukti bersalah melanggar pasal 23 ayat (1) Jo Pasal 5 Qanun Aceh No 13 tahun 2003 tentang maisir dengan hukuman 5 kali cambuk.

Sementara, AI, FS, RN, dan MY masing-masing 6 kali cambukan, karena terbukti bersalah melanggar pasal 23 ayat (1) Jo Pasal 5 Qanun Aceh No 13 tahun 2003 tentang maisir.

Pantauan awak media ini di tempat eksekusi hukuman cambuk tersebut, pelaksanaan eksekusi Pelanggar Qanun Syari'at Islam ditonton oleh ribuan warga Kota Langsa.(bhc/kar)



 
   Berita Terkait > Aceh
 
  Dapil 1 di Aceh Besar Banda Aceh Tgk. Mustafa Pecah Telor Hantar Wakil PDI-Perjuangan
  Hina Rakyat Aceh Secara Brutal, Senator Fachrul Razi Kecam Keras Deni Siregar
  Eks Jubir GAM Yakin Aceh Aman Jelang HUT GAM dan Pemilu 2019
  Mendagri: Jangan Menyudutkan yang Berkaitan dengan Dana Otsus
  Wabup Aceh Utara Minta Masyarakat Gunakan Hak Pilih
 
ads1

  Berita Utama
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot

 

ads2

  Berita Terkini
 
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot

Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2