JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Aksi konyol ini jangan sampai ditiru anggota kepolisian lain. Pasalnya, seorang polisi harus tewas di tangan kawannya sendiri yang juga anggota polisi. Hal ini terjadi, saat mereka bercanda dengan menggunakan senjata api (senpi) di rumah kontrakannya di Jalan Enim 132, Sungai Bambu, Tanjung Priok, Jakarta Utara, Rabu (25/1) malam kemarin.
Bripda F harus menemui ajalnya, karena tertembak dibagian dahinya akibat tindakan Bripda H yang memain-mainkan senpi itu. Senpi itu sendiri merupakan milik Briptu G. Mereka memainkan senpi dinas itu, saat Briptu G sedang mandi. Bripda H mengambil senpi dan sempat mengambil peluru dari dalam dan menyisihkannya.
“Bripda H sempat melepaskan tembakan ke arah lantai, dan peluru tak keluar dari pistol itu. Tapi saat senjata itu diarahkan ke dahi Bripda F dan tembakan dilepaskan, ternyata peluru meletus dan Biptu F langsung tersungkur serta meninggal dunia di tempat,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Rikwanto kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Kamis (26/1).
Atas tindakanya, Bripda H diamankan Divpropam Polri untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Yang bersangkutan tetap ditetapkan sebagai tersangka, karena kelalaian. Barang bukti senpi milik Briptu G yang dipakai menembak Briptu F,juga ikut diamankan.
“Pelaku akan menjalani sidang kode etik profesi dan terancam sanksi pemberhentian tidak hormat sebagai anggota Polri. Setelah menjalani siding kode etik, pelaku juga dimungkinkan untuk menjalani sidang pidana umum dengan sangkaan melakukan kelalaian yang menyebabkan hilangnya nyawa orang lain,” jelas Rikwanto. (dbs/irw)
|