Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Peradilan    
Kasus Proyek Ambulance
Majelis Hakim Akan Menahan Terdakwa Korupsi, Apabila Tak Hadir ke Persidangan
Friday 07 Sep 2012 00:57:24
 

Terdakwa Nur Hamzah Kontraktor CV. Rahmat Jaya, Dalam Sidang Dakwaan JPU Atas Dugaan Korupsi Proyek Ambulance Dinkes PPU Di Pengadilan Tipikor Samarinda pada, Kamis (6/9), (Foto: BeritaHUKUM.com/gaj)
 
SAMARINDA, Berita HUKUM - Sidang kasus korupsi dugaan penyalagunaan kewenangan dalam pengadaan mobil ambulance di lingkungan Dinas Kesehatan Kabupaten Panajam Paser Utara (PPU) Kalimantan Timur (Kaltim) tahun 2010 senilai Rp 450 juta yang sebelumnya telah menyeret Kepala Diskes Kabupaten PPU, Hj. Andi Ariani yang sudah terlebih dahulu duduk di kursi pesakitan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Samarinda.

Sidang yang dipimpin ketua majelis hakim, Casnaya. SH pada, Kamis (6/9) untuk mendengarkan Dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Surya, SH dan Wardianto, SH dari Kejaksaan Negeri Panajam untuk membacakan dakwaan atas terdakwa H. Giman SKM, Sukrisno dan Nasrawati S Binti Sarifuddin. Namun ketika Hakim menanyakan keberadaan para terdakwa, salah satu terdakwa Nasrawati tidak hadir di persidangan JPU, karena terdakwa masih berada diluar daerah untuk urusan keluarga.

Mendengar jawaban JPU, ketua Majelis Hakim mengatakan bahwa, kami telah mengupayakan pada sidang berikutnya, karena terdakwa sudah harus hadir di persidangan, apabila tidak hadir maka Majelis Hakim akan melakukan penahanan terhadap terdakwa, "Kalau minggu depan terdakwa Nasrawati S, tidak hadir di persidangan maka Majelis akan melakukan penahanan terhadap terdakwa", ujar ketua majelis Casnaya kepada Jaksa Penuntut Umum.

Sebelumnya sekitar pukul 12.00 Wita di hadapan Majelis Hakim, JPU Surya dan rekannya telah membacakan dakwaan terhadap terdakwa Nur Hamzah Bin Hamzah Kasim warga jl. Raden Sukma Rt. 18 Panajam sebagai kontraktor CV. Rahmat Jaya dalam proyek pengadaan Ambulance yang di duga merugikan keuangan negara senilai Rp 450 juta.

Jaksa Penuntut Umum dalam dakwaannya mengatakan, "terdakwa Nur Hamzah bersama dengan Kadis PPU Andi Ariani dan terdakwa lainnya dalam melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diatur dalam undang - undang tentang pemberantasan korupsi", papar Jaksa Surya.

"Perbuatan terdakwa sebagaimana telah diatur dalam dakwaan Primer Pasal 2 ayat (1) junto pasal 18 dan dakwaan subsider Pasal 3 ayat (1) junto pasal 18 dan lebih subsider Pasal 3 ayat (2) undang - undang no 55 tentang tindak pidana korupsi dengan ancaman 20 tahun penjara", tegas Surya dakam dakwaannya.

Persidangan dakwaan Nur Hamzah yang juga dihadiri para pendukungnya, membuat tidak nyaman sebagian wartawan baik harian maupun wartawan Tepian TV salah satu TV lokal terusik dengan sikap pendukung Nur Hamzah yang ofer akting menegur awak media ketika mengambil gambar terdakwa, "Tadi saya dan tepan dari Sapos ketika ambil gambar di tegur oleh pendukung terdakwa Nur Hamzah", ujar Amin Tepian TV.

Usai Jaksa Penuntut Umum membacakan Dakwaannya, Penasehat Hukum terdakwa kepada Majelis Hakim mengatakan tidak akan mengajukan keberataan atas dakwaan, "kami tidak mengajukan eksepsi yang mulia, langsung pada pemeriksaan perkara, kami meminta agar barang bukti berupa Ambulance yang di persoalkan dapat dapat diperlihatkan", ujar PH terdakwa.

Namun JPU Surya, SH kepada Majelis Hakim mengatakan, bahwa barang bukti mobil ambulance saat ini masih dipinjam oleh Dinas Kesehatan Panajam Paser Utara. Dengan demikian Majelis Hakim menunda sidang pada Selasa (12/9) pekan depan untuk pemeriksaan para saksi.(bhc/gaj)



 
   Berita Terkait > Kasus Proyek Ambulance
 
  Majelis Hakim Akan Menahan Terdakwa Korupsi, Apabila Tak Hadir ke Persidangan
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?

Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja

Respons pasien BPJS Yurizal yang meninggal dan viral dirundung nakes, Menkes: Saya merasa gagal

Sejumlah pemkab/pemkot di Jateng tak sanggup bayar gaji ASN, Wagub: Sudah kita laporkan ke pusat

Satelit Lampung-1 milik perusahaan China siap diluncurkan, apa manfaat dan risikonya?

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2