ACEH, Berita HUKUM - Ibu Rumah Tangga (IRT), Satumi (44 tahun) warga Dusun Tanjung Selangan, Desa Air Masin, Kecamatan Seruway, Kabupaten Aceh Tamiang, memenangkan gugatan terhadap Institusi Polisi Aceh, khususnya Polres Aceh Tamiang.
Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Aceh Tamiang Andi Juniman Konggosa SH, mengabulkan permohonan Praperadilan tersebut, dalam putusannya, Kamis (19/12) menyatakan gugatan Pemohon di kabulkan, dan memerintahkan Polres Aceh Tamiang, untuk membayar kerugian Pemohon sebesar Rp. 300.000,- (Tiga Ratus Ribu Rupiah) serta memulihkan nama baik Pemohon.
Dalam persidangan tersebut Ketua Majelis Hakim juga menyebutkan selama ini hukum hanya berlaku untuk masyarakat sipil, tapi sekarang sudah berubah, pejabat, birokrasi dan penegak hukum sekalipun, bisa terjerat permasalahan hukum.
Kepada sejumlah awak media Satumi mengatakan, "ternyata keadilan masih ada buat masyarakat lemah, yang jelas saya sangat terharu mendengar hasil putusan sidang ini, meski hanya sebagian dari tuntutan saya yang di kabulkan," ujar Satumi.
Seperti diberitakan sebelumnya, Polres Aceh Tamiang dipraperadilankan oleh seorang Ibu Rumah Tangga Satumi (44 tahun), terkait penangkapan dirinya yang tidak sesuai dengan (SOP).
Dalam Surat Permohonan Praperadilan yang diajukan melalui kuasa hukumnya, Husni Thamrin Tanjung, SH dari Kantor Hukum TAF & Rekan kepada Pengadilan Negeri Kuala Simpang tanggal 5 Desember 2013. Satumi menyebutkan pada tanggal 27 November 2013, Jajaran Polres Aceh Tamiang menangkap dirinya atas tuduhan penimbunan solar dan penyelundupan Blankas (Ketam tapak Kuda/satwa langka) tidak sesuai prosedur karena tidak disertai surat penangkapan.
Selain penangkapan tidak disertai Surat Perintah, Satumi juga mengajukan gugatan terkait penyitaan bahan bakar minyak (BBM) solar, Brankas dan juga terkait penahanan dirinya. Dalam materi tuntutan, setelah ditangkap, Satumi bersama barang bukti, berupa 11 drum dan 10 jerigen BBM solar dan Brankas dibawa ke Polres Aceh Tamiang.
Setelah menjalani pemeriksaan sekitar 4 jam, Satumi kemudian digiring ke sel tahanan Polres Aceh Tamiang. Hal tersebut disampaikan Husni Thamrin Tanjung, SH pada saat membacakan tuntutannya pada sidang perdana Praperadilan tanggal 10 Desember 2013. Menanggapi tuntutan tersebut, Iptu Benny Cahyadi, SH selaku kuasa Hukum Polres Aceh Tamiang menyampaikan bahwa, dalam hal tertangkap tangan, penangkapan boleh dilakukan tanpa surat perintah.
Dalam Pembelaannya Benny Cahyadi SH, menyebutkan Sutami tidak ditahan melainkan diperiksa guna diambil keterangan, terkait perizinan penyimpanan minyak solar, saat membacakan jawaban pemohon pada sidang kedua (11/12).(bhc/kar) |