Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Peradilan    
Kasus Pemalsuan
Majelis Hakim PN Langsa Ganjar Terdakwa Pemalsuan Data Bess CPNS-K1 dengan Hukuman Percobaan
Monday 21 Oct 2013 22:17:04
 

Gedung Pengadilan Negeri Kota Langsa, Aceh.(Foto: BeritaHUKUM.com/kar)
 
ACEH, Berita HUKUM - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Langsa dalam amar putusannya mengganjar terdakwa pemalsuan data Bess CPNS (tenaga honoroer Kategori 1) K1 yang melibatkan Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kota Langsa, Syahrul Thaib, dan dua orang bawahannya masing masing, Zulfiqar, SP dan Muhammad Rizal SE dan tiga pelaku utama, yang melakukan pemalsuan dokumen Honorer, Muhammad Iqbal, Eka Prianti dan Khairina Syamsuddin.

Majelis Hakim, yang diketuai Efendi SH, dibantu dua Hakim Anggota, Sulaiman M, SH dan Buktari SH, Senin (21/10) menghukum terdakwa dengan hukuman 2 bulan, dengan masa percobaan 3 bulan tanpa menjalani hukuman penjara, putusan tersebut lebih rendah dari pada tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Deddy Mariadi, SH.

Muhammad Iqbal, Eka Prianti dan Khairani terbukti bersalah membuat surat-surat (dokumen) palsu, Pantauan awak media ini, sidang yang digelar sejatinya pukul 11:00 wib sempat molor hingga pukul 13:30 wib, dengan menghadirkan terdakwa Muhammad Iqbal, Eka Prianti dan Khairani Syamsuddin, yang dinyatakan terbukti bersalah dan menyakinkan, telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan mamalsukan dokumen CPNS tenaga honorer K1.

Kepala Badan Kepegawaian pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kota Langsa, Syahrul Thaib, serta Zulfiqar, SP dan Muhammad Rizal SE, dalam amar putusannya Majelis Hakim menyatakan terdakwa Syahrul Thaib, Zulfiqar dan Muhammad Rizal terbukti bersalah dengan menyakin melakukan tindak pidana percobaan melakukan pemalsuan surat secara bersama-sama, juga menerima ganjaran Hukuman percobaan.

Jaksa Penuntut Umum Putra Masduri, SH beserta Deddy Mariadi SH, terkait putusan Majelis Hakim meminta waktu 7 hari (satu minggu) untuk berpikir, Saya minta waktu tujuh hari yang mulia, kita akan menetukan sikap, "ujar Jaksa penuntut Umum.

Masing masing terdakwa didampingi kuasa hukum M Iqbal, Eka Prianti dan Khairani didampingi penasehat hukumnya Ramlah Sari SH, sedangkan Kepala Badan Kepegawaian pendidika dan Pelatihan (BKPP) Kota Langsa, Syahrul Thaib, Zulfiqar dan M Rizal, di dampingi kuasa hukumnya Muslim A Gani.

Menanggapi putusan Majelis Hakim, Kuasa Hukum terdakwa Muslim A Gani dan Ramlah Sari, SH mengatakan "kami menilai putusan ini sangat objektif dan bijaksana, Namun demikian, kami sebagai penasehat hukum masih pikir-pikir," pungkas Muslim A Gani.(bhc/kar)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Roy Suryo menang di Praperadilan, PN Jaksel nyatakan penangkapan hingga penahanan kasus ijazah Jokowi tidak sah

Defisit APBN 2025 jebol, DPR ramai-ramai kritik pemerintah

Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Pemerintah diminta audit ulang kerugian Rp 600 triliun akibat under-invoicing ekspor sawit

Purbaya sebut IKN terlalu sepi jadi pusat finansial internasional

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2