ACEH, Berita HUKUM - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Langsa dalam amar putusannya mengganjar terdakwa pemalsuan data Bess CPNS (tenaga honoroer Kategori 1) K1 yang melibatkan Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kota Langsa, Syahrul Thaib, dan dua orang bawahannya masing masing, Zulfiqar, SP dan Muhammad Rizal SE dan tiga pelaku utama, yang melakukan pemalsuan dokumen Honorer, Muhammad Iqbal, Eka Prianti dan Khairina Syamsuddin.
Majelis Hakim, yang diketuai Efendi SH, dibantu dua Hakim Anggota, Sulaiman M, SH dan Buktari SH, Senin (21/10) menghukum terdakwa dengan hukuman 2 bulan, dengan masa percobaan 3 bulan tanpa menjalani hukuman penjara, putusan tersebut lebih rendah dari pada tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Deddy Mariadi, SH.
Muhammad Iqbal, Eka Prianti dan Khairani terbukti bersalah membuat surat-surat (dokumen) palsu, Pantauan awak media ini, sidang yang digelar sejatinya pukul 11:00 wib sempat molor hingga pukul 13:30 wib, dengan menghadirkan terdakwa Muhammad Iqbal, Eka Prianti dan Khairani Syamsuddin, yang dinyatakan terbukti bersalah dan menyakinkan, telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan mamalsukan dokumen CPNS tenaga honorer K1.
Kepala Badan Kepegawaian pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kota Langsa, Syahrul Thaib, serta Zulfiqar, SP dan Muhammad Rizal SE, dalam amar putusannya Majelis Hakim menyatakan terdakwa Syahrul Thaib, Zulfiqar dan Muhammad Rizal terbukti bersalah dengan menyakin melakukan tindak pidana percobaan melakukan pemalsuan surat secara bersama-sama, juga menerima ganjaran Hukuman percobaan.
Jaksa Penuntut Umum Putra Masduri, SH beserta Deddy Mariadi SH, terkait putusan Majelis Hakim meminta waktu 7 hari (satu minggu) untuk berpikir, Saya minta waktu tujuh hari yang mulia, kita akan menetukan sikap, "ujar Jaksa penuntut Umum.
Masing masing terdakwa didampingi kuasa hukum M Iqbal, Eka Prianti dan Khairani didampingi penasehat hukumnya Ramlah Sari SH, sedangkan Kepala Badan Kepegawaian pendidika dan Pelatihan (BKPP) Kota Langsa, Syahrul Thaib, Zulfiqar dan M Rizal, di dampingi kuasa hukumnya Muslim A Gani.
Menanggapi putusan Majelis Hakim, Kuasa Hukum terdakwa Muslim A Gani dan Ramlah Sari, SH mengatakan "kami menilai putusan ini sangat objektif dan bijaksana, Namun demikian, kami sebagai penasehat hukum masih pikir-pikir," pungkas Muslim A Gani.(bhc/kar) |