Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Peradilan    
Kasus Pemalsuan
Majelis Hakim PN Langsa Ganjar Terdakwa Pemalsuan Data Bess CPNS-K1 dengan Hukuman Percobaan
Monday 21 Oct 2013 22:17:04
 

Gedung Pengadilan Negeri Kota Langsa, Aceh.(Foto: BeritaHUKUM.com/kar)
 
ACEH, Berita HUKUM - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Langsa dalam amar putusannya mengganjar terdakwa pemalsuan data Bess CPNS (tenaga honoroer Kategori 1) K1 yang melibatkan Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kota Langsa, Syahrul Thaib, dan dua orang bawahannya masing masing, Zulfiqar, SP dan Muhammad Rizal SE dan tiga pelaku utama, yang melakukan pemalsuan dokumen Honorer, Muhammad Iqbal, Eka Prianti dan Khairina Syamsuddin.

Majelis Hakim, yang diketuai Efendi SH, dibantu dua Hakim Anggota, Sulaiman M, SH dan Buktari SH, Senin (21/10) menghukum terdakwa dengan hukuman 2 bulan, dengan masa percobaan 3 bulan tanpa menjalani hukuman penjara, putusan tersebut lebih rendah dari pada tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Deddy Mariadi, SH.

Muhammad Iqbal, Eka Prianti dan Khairani terbukti bersalah membuat surat-surat (dokumen) palsu, Pantauan awak media ini, sidang yang digelar sejatinya pukul 11:00 wib sempat molor hingga pukul 13:30 wib, dengan menghadirkan terdakwa Muhammad Iqbal, Eka Prianti dan Khairani Syamsuddin, yang dinyatakan terbukti bersalah dan menyakinkan, telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan mamalsukan dokumen CPNS tenaga honorer K1.

Kepala Badan Kepegawaian pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kota Langsa, Syahrul Thaib, serta Zulfiqar, SP dan Muhammad Rizal SE, dalam amar putusannya Majelis Hakim menyatakan terdakwa Syahrul Thaib, Zulfiqar dan Muhammad Rizal terbukti bersalah dengan menyakin melakukan tindak pidana percobaan melakukan pemalsuan surat secara bersama-sama, juga menerima ganjaran Hukuman percobaan.

Jaksa Penuntut Umum Putra Masduri, SH beserta Deddy Mariadi SH, terkait putusan Majelis Hakim meminta waktu 7 hari (satu minggu) untuk berpikir, Saya minta waktu tujuh hari yang mulia, kita akan menetukan sikap, "ujar Jaksa penuntut Umum.

Masing masing terdakwa didampingi kuasa hukum M Iqbal, Eka Prianti dan Khairani didampingi penasehat hukumnya Ramlah Sari SH, sedangkan Kepala Badan Kepegawaian pendidika dan Pelatihan (BKPP) Kota Langsa, Syahrul Thaib, Zulfiqar dan M Rizal, di dampingi kuasa hukumnya Muslim A Gani.

Menanggapi putusan Majelis Hakim, Kuasa Hukum terdakwa Muslim A Gani dan Ramlah Sari, SH mengatakan "kami menilai putusan ini sangat objektif dan bijaksana, Namun demikian, kami sebagai penasehat hukum masih pikir-pikir," pungkas Muslim A Gani.(bhc/kar)



 
   Berita Terkait > Kasus Pemalsuan
 
  Mantan Lurah Gunung Lingai Tak Terbukti Bersalah, Majelis Hakim Vonis Bebas
  Polda Metro Jaya Ungkap Onderdil Motor Palsu
  Pengacara Terdakwa Dugaan Pemalsuan Surat Gun Ingan, Desak Kepolisian Tindak Tegas Pelaku Penganiayaan Jaksa
  Majelis Hakim PN Langsa Ganjar Terdakwa Pemalsuan Data Bess CPNS-K1 dengan Hukuman Percobaan
  Polisi Ciduk Sugiarto Dosen Kopertis Pembuat Ijazah Aspal
 
ads1

  Berita Utama
Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

Istana Dukung Kejagung Bersih-bersih di Pertamina: Akan Ada Kekagetan

Megawati Soekarnoputri: Kepala Daerah dari PDI Perjuangan Tunda Dulu Retreat di Magelang

Usai Resmi Ditahan, Hasto Minta KPK Periksa Keluarga Jokowi

 

ads2

  Berita Terkini
 
BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

10 Ribu Buruh Sritex Kena PHK, Mintarsih Ungkap Mental Masyarakat Terguncang

Anak 'Crazy Rich' Alam Sutera Pelaku Penganiayaan, Sudah Tersangka Tapi Belum Ditahan

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2