Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Pidana    
Pungli
Majelis Hakim Vonis Bebas Terdakwa Kasus Pungli Abun dan Elly
2017-12-12 16:10:45
 

Sidang pembacaan vonis dengan terdakwa Abun, Selasa (12/12).(Foto: BH /gaj)
 
SAMARINDA, Berita HUKUM - Sidang pembacaan tuntutan atas Heri Susanto Gun alis Abun dan Noor Asriansyah alias Elly terdakwa dalam kasus dugaan melakukan pemerasan dan kekerasan serta Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang di gelar pada, Selasa (12/12) di Pengadilan Negeri Samarinda, Kalimantan Timur (Kaltim) memutus bebas kedua terdakwa dari segala tuduhan.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada sidang Rabu (29/11) lalu atas kasus dugaan Pungli TPK Palaran menuntut untuk terdakwa Hery Susanto Gun alias Abun selama 10 tahun penjara dan terdakwa Noor Arliansyah alias Elly selama 6 tahun penjara.

Majelis Hakim yang dipimpin Joko Sutrisno, SH, MH dengan Hakim Anggota Burhanuddin, SH, MH dan Hendry Dunant Manuhua, SH, dalam amar putusannya atas segala pertimbangan dari dakwaan Jaksa Penuntut Umum juga fakta fakta dalam pertimbangan dan keterangan Penasihat Hukum terdakwa, hakim menilai terdakwa tidak terbukti sehingga di vonis bebas dari tuntutan.

Dalam amar putusannya Ketua Majelis Hakim Joko Sutrisno, SH. MH mengatakan, mengadili menyatakan, "terdakwa Hery Susanto alias Abun tidak terbukti secara sah dan meyakinkan terbukti secara sah bersama melakukan tindak pidana seperti yang didakwakan penuntut umum dalam dakwaan ke satu Pasal 368 ayat (1) KUHP junto pasal 55, membebaskan terdakwa Hery Susanto dari semua dakwaan penuntut umum, juga membebaskan terdakwa dari tahanan setelah putusan ini diucapkan," tegas Joko dalam putusannya.

Sementara, Abun usai sidang mengatakan ucapan syukur dan terima kasih kepada Allah juga majelis hakim yang memutuskan bebas.

Penasihat hukum terdakwa Abun, Deny mengatakan menerima putusan dimaksud karena hakim sudah memutus dengan adil, hal yang sama disampaikan Roy Penasihat Hukum terdakwa Elly.(bh/gaj)



 
   Berita Terkait > Pungli
 
  KPK Ajak Masyarakat Laporkan Praktek Pungli Bantuan Sosial di JAGA BANSOS
  Kajari Kampar Suhendri Tangkap Sekdes Gunung Sari terkait Pungli Program Prona
  Polda Banten Tetapkan 3 Tersangka Kasus Dugaan Pungli RSDP Serang
  Dorong Sekolah Bebas Pungli, Legislator Ingatkan Pemerintah Perkuat Pengawasan
  Resmob PMJ Tangkap 4 Preman Pemalak Sopir Bajaj dan Pengunjung Pasar Tanah Abang
 
ads1

  Berita Utama
Gubernur Riau Abdul Wahid Jadi Tersangka KPK, Diduga Minta 'Jatah Preman' Rp 7 Miliar dari Nilai "Mark Up" Proyek Jalan

KPK OTT Gubernur Riau Abdul Wahid

Kasus Ammar Zoni Diduga Ada Kerjasama Petugas Rutan, Komisi XIII DPR: Yang Terbukti Terlibat Bila Perlu Dipecat !

Digandeng Polri, Ribuan Ojol Deklarasi Jadi Mitra Jaga Kamtibmas di Monas

 

ads2

  Berita Terkini
 
Gubernur Riau Abdul Wahid Jadi Tersangka KPK, Diduga Minta 'Jatah Preman' Rp 7 Miliar dari Nilai "Mark Up" Proyek Jalan

KPK OTT Gubernur Riau Abdul Wahid

Viral Konten Dedi Mulyadi soal Sumber Air Aqua, Ini Klarifikasi AQUA

Kasus Ammar Zoni Diduga Ada Kerjasama Petugas Rutan, Komisi XIII DPR: Yang Terbukti Terlibat Bila Perlu Dipecat !

Mahfud MD Heran Diminta KPK Laporkan Dugaan Mark Up Proyek Whoosh: Agak Aneh Ini

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2