Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    
Kasus Tanah
Majelis Urung Lanjutkan Sidang Hakim Syarifudddin
Tuesday 15 Nov 2011 21:22:32
 

Syarifuddin Umar (Foto: Ist)
 
JAKARTA (BeritaHUIKUM.com) – Sidang lanjutan kasus penerimaan suap dengan terdakwa hakim nonaktif Syarifuddin Umar kembali ditunda. Penundaan itu lantaran dua hakim yang memeriksa dan mengadili perkara itu masih harus bertugas memeriksa dan mengadili perkara korupsi lainnya.

“Ada sidang yang harus didahulukan, karena masa penahanannya mau habis. Sidang terdakwa Syarifuddin Umar harus kami tunda hingga pecan depan," kata ketua majelis hakim perkara itu, Gusrizal kepada wartawan di Pengadilan Tipikor, Selasa (15/11).

Sebetulnya, JPU Zet Todung Allo telah menghadirkan saksi yang urung diperiksa pada persidangan pekan lalu. Mereka adalah Arif Abdul Halim (penyelidik KPK), Bambang Tertianto (penyidik KPK) dan Puguh Wirawan (kurator yang menyuap Syarifuddin). Tapi dengan penundaan ini, keterangan mereka akan disampaikan pada pekan depan.

Dalam sidang hari ini, sebenarnya pengadilan terdakwa kasus suap hakim nonaktif Syarifudin Umar sempat digelar. Tapi ditunda, karena antara penuntut umum dan kuasa hukum sempat adu mulut. Majelis hakim pun berkali-kali mengingatkan, tapi hal it uterus berlanjut, saat memeriksa keterangan Ani Susanti yang merupakan penyidik Bidang Pengaduan Masyarakat KPK.

Dalam kesaksiannya, Ani juga menjelaskan seputar aktivitas tugasnya beberapa jam sebelum penangkapan. Oleh ketua Satgas yang menangani laporan pengaduan ini, Ani disuruh mengawasi Syarifuddin dan kurator PT SkyCamping Indonesia Puguh Wirawan. Pasalnya, menurut atasannya, akan ada transaksi penyerahan barang atau uang dari Puguh ke Syarifuddin terkait penjualan aset PT SCI.

Ani juga sempat ditanya soal alat komunikasi yang digunakan saat memantau Syarifuddin. Ani sendiri enggan mengungkapnya lantaran itu sudah menyangkut rahasia dapur tim penyidik KPK. Tapi kuasa hukum terus mencecar Ani. JPU Zet Tadung Allo mengajukan protes dan balik menyerang kuasa hukum.

Melihat situasi sidang yang kurang kondusif lantaran adu mulut tersebut, hakim ketua Gusrizal pun menegur kuasa hukum terdakwa Syarifuddin. Majelis hakim pun memperingati penasihat hukum untuk menghormati aturan main persidangan dan tidak menghakimi saksi. Untuk menurunkan tensi suasana yang memanas, majelis menunda sidang. Tapi urung dilanjutkan, karena ada sidang perkara lain yang lebih mendesak untuk didahulukan.(tnc/spr)



 
   Berita Terkait > Kasus Tanah
 
  Putusan Kasasi MA Inkracht, Obyek dapat di Eksekusi, Walau Ada Permohonan PK
  Kompleksitas Hukum Kepemilikan Tanah di Kecamatan Medan Satria
  Kata Pakar Hukum Agraria, Non Eksekutabel Sebelum Ingkrah
  PT Damai Putra Group Tolak Eksekusi PN Bekasi, Langkah Tegas Melawan Ketidakadilan
  Kuasa Hukum: Iwan Chandra Pemilik Resmi Surat Tanah 771 Persil 109 di Roa Malaka Tambora !
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Roy Suryo menang di Praperadilan, PN Jaksel nyatakan penangkapan hingga penahanan kasus ijazah Jokowi tidak sah

Defisit APBN 2025 jebol, DPR ramai-ramai kritik pemerintah

Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Pemerintah diminta audit ulang kerugian Rp 600 triliun akibat under-invoicing ekspor sawit

Purbaya sebut IKN terlalu sepi jadi pusat finansial internasional

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2