Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
EkBis    
UMKM
Majukan UMKM, Sosialisasi QRIS Harus Dimaksimalkan
2020-10-15 05:50:28
 

 
JAKARTA, Berita HUKUM - Sistem transaksi keuangan digital merupakan suatu keniscayaan yang tak bisa dihindari di era saat ini. Bank Indonesia melalui QRIS (QR Code Indonesia Standard), harus gencar mensosialisasikan dan mengedukasi masyarakat serta mengajak pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) untuk bergabung ke dalam sistem QRIS Bank Indonesia. Dengan menyatukan seluruh QR Code yang digunakan Penyelenggara Jasa Sistem Pembayaran (PSJP), pelaku UMKM dan pelanggan bisa merasakan manfaat praktisnya secara langsung.

"UMKM tidak perlu menyediakan banyak QR Code PSJP di atas meja kasirnya, costumer juga tidak perlu men-download banyak PJSP di handphone. Misalnya, pelanggannya pengguna dana sementara outlet-nya hanya punya satu Gopay, OVO, e-Money atau alat pembayaran yang lainya itu kan kendala transaksi," ujar Wakil Ketua Komisi XI DPR RI Amir Uskara di sela-sela memimpin Kunjungan Kerja Reses Komisi XI DPR RI ke Makassar, Provinsi Sulawesi Selatan, Senin (12/10).

Lebih lanjut politisi Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (F-PPP) ini menjelaskan, salah satu kerangka kebijakan BI selama pandemi yaitu memfasilitasi transaksi UMKM dengan menerapkan tarif biaya penggunaan sistem QRIS sebesar 0 persen bagi pelaku UMKM hingga tanggal 31 Desember 2020. Selain sosialisasi, BI harus melakukan pendampingan terhadap para pemilik UMKM yang bergabung ke dalam sistem QRIS.

Pendampingan yang dimaksud termasuk pembekalan penentuan PJSP, yang mana bisa berupa Bank atau Non-Bank. Ada banyak PJSP yang sudah berada di bawah pengawasan BI, salah satu contoh PJSP Bank yang terkenal di kalangan masyarakat adalah Jenius oleh Bank BTPN, dan GoPay dan OVO untuk PJSP Non-Bank.

"Saat ini yang kita tahu jumlah penguna QRIS di Makassar sendiri sebanyak 92.000 (akun). Jumlah ini masih relatif sedikit dibanding dengan jumlah penduduknya. Namun saya berharap Bank Indonesia harus terus mensosialisasikan program tersebut. Jika program ini dipakai untuk pembayaran sekolah, kuliah dan lebih luas lagi saya rasa ini akan membantu pertumbuhan ekonomi kita," pungkas Amir.(man/sf/DPR/bh/sya)



 
   Berita Terkait > UMKM
 
  Ketua MPR RI Bamsoet: ARDIN Harus Dorong Peningkatan Digitalisasi Usaha
  Kredit Pembiayaan UMKM OJK, Wakil Ketua MPR: Langkah Strategis dalam Pemberdayaan Ekonomi Rakyat
  Masih Ada 64 Juta UMKM Belum Tersentuh Program PEN
  Syarief Hasan: UMKM Perlu Mendapat Perlindungan dan Bantuan Di Masa Pandemi
  PPN akan Naik, Wakil Ketua MPR: Rakyat khususnya Pelaku UMKM Semakin Terjepit
 
ads1

  Berita Utama
4 WNA asal China Ditangkap Terkait Dugaan Tambang Ilegal di Papua

Prabowo sentil 'Hijau-Cokelat' jadi beking pelanggar hukum

Pidato Presiden Tunjukkan Komitmen Pemerintah Jaga Stabilitas Ekonomi

Aliansi PHPI Sorot Kinerja Polda Metro, Proses Hukum Kasus Pelecehan Seksual 3 Wanita Tak Kunjung Tuntas

 

ads2

  Berita Terkini
 
4 WNA asal China Ditangkap Terkait Dugaan Tambang Ilegal di Papua

KPK Tangkap 1.880 Pelaku Korupsi Selama 22 Tahun Berdiri

Gedung 13 Lantai RS Roemani Resmi Berdiri, Muhammadiyah Dobrak Mitos Angka Horor!

Prabowo sentil 'Hijau-Cokelat' jadi beking pelanggar hukum

Akademikus kritik narasi optimisme pemerintah: Jauh dari realitas, minim empati

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2