JAKARTA, Berita HUKUM - Mantan Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Udar Pristono, menjalani penahanan malam ini oleh pihak Kejaksaan Agung. Hal tersebut terkait dengan kasus pengadaan Bus Transjakarta tahun 2013 dengan total kerugian negara sebesar 1,5 trilyun rupiah.
Saat dihubungi BeritaHUKUM, Rabu malam (17/9) Kepala Pusat Penerangan Kejaksaan Agung, Tony T Spontana, membenarkan soal penahanan Udar tersebut.
“Saudara Udar Pristono malam ini sudah menuju Rutan Salemba Kejagung, selain dia kami juga menahan Prawoto,” kata Tony saat dikonfirmasi BeritaHUKUM, Rabu malam (17/9).
Adapun Prawoto merupakan mantan Direktur Pusat Teknologi Industri dan Sistem Transportasi BPPT. Keduanya keluar dari Gedung Bundar Jampidsus sekitar pukul 19.50 WIB.
Udar menyatakan dirinya siap untuk ditahan, setelah menjalani pemeriksaan selama sekira sembilan jam. Keduanya ditahan selama 20 hari terhitung mulai hari ini tanggal 17 September 2014 sampai dengan 06 Oktober 2014.
Sebelumnya, Tim penyidik telah mengagendakan pemeriksaan Saksi Eni Qurnaeny – Bendaharawan Pengeluaran pada Dinas Perhubungan DKI Jakarta.
Saksi hadir memenuhi panggilan penyidik sekitar pukul 10.30 Wib dan pemeriksaan pada pokoknya mengenai proses dan mekanisme pencairan uang kepada pihak-pihak pelaksana Pengadaan Armada Busway / Bus TransJakarta dan Angkutan Umum Reguler di Dinas Perhubungan DKI Jakarta Tahun Anggaran 2013.
Tindak pidana korupsi Pengadaan Armada Bus TransJakarta senilai Rp. 1.000.000.000.000,- dan Pengadaan Bus untuk Peremajaan Angkutan Umum Reguler Bus Kota Terintegrasi Bus Transjakarta (BKTB) senilai Rp. 500.000.000.000,- pada Dinas Perhubungan DKI Jakarta Tahun Anggaran 2013.
Terkait kasus ini, telah ditetapkan 7 orang tersangka. Selain Udar Pristono dan Prawoto, lima tersangka lain yaitu Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pengadaan Armada Bus Transjakarta, DA; Ketua Panitia Pengadaan Barang/Jasa Bidang Pekerjaan Konstruksi 1 Dinas Perhubungan DKI Jakarta, ST; BS selaku Dirut PT New Armada (PT Mobilindo Armada Cemerlang); AS selaku Dirut PT Ifani Dewi; dan CCK selaku Dirut PT Korindo Motors.
Penyidik juga telah memeriksa 60 orang saksi dan juga saksi ahli. Sebanyak 125 bus transjakarta juga telah dilakukan tes fisik. Hasilnya, memang ada ketidaksesuaian spesifikasi.(bhc/mat)
|