Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Lingkungan    
Bakamla RI
Malam Takbir, Bakamla Amankan 11 Rumpon Philipina
2018-06-16 03:19:09
 

Ilustrasi. Rumpon Philipina.(Foto: Istimewa)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Meskipun dalam suasana cuti hari raya Idul Fitri 1439 H, penjaga keamanan di laut tetap menjalankan tugasnya. Pada malam takbir, KN Singa Laut Bakamla menemukan dan menarik 11 rumpon Philipina di perbatasan Indonesia-Philipina di Laut Sulawesi, dan diamankan di Pangkalan Serei Bakamla. Rencananya akan dibawa ke Pangkalan PSDKP Bitung, malam ini, Jumat (15/6).

Temuan tersebut dihasilkan dari sinergitas yang terjalin antara Bakamla dengan KKP. Mulanya, patroli udara KKP mendapati keberadaan kapal-kapal ikan Philipina sedang melakukan penangkapan ikan secara ilegal di wilayah perbatasan Indonesia di Laut Sulawesi. Adanya informasi tersebut, Bakamla kemudian menggerakkan KN Singa Laut yang dikomandani Capt. Margono untuk melakukan pengamanan.

Patroli mulai dilaksanakan sejak 11 hingga 14 Juni di utara Laut Sulawesi. Ketika melihat kehadiran kapal patroli Bakamla, kapal-kapal ikan Philipina kabur memasuki wilayah Philipina, dan di lokasi tersebut tertinggal 11 rumpon laut. Rupanya rumpon-rumpon tersebut sengaja ditaruh pada lokasi itu untuk membantu mereka melakukan pencurian ikan di Laut Indonesia.

Selanjutnya, KN Singa Laut menarik dan mengangkat seluruh rumpon untuk dibawa ke Pangkalan Serei. Malam ini, Jumat (15/6) akan dibawa ke Pangkalan PSDKP Bitung.(ar/bh/sya)



 
   Berita Terkait > Bakamla RI
 
  Bakamla RI Amankan Kapal CS Nusantara Explorer, Aset Sitaan Ditjen Pajak
  Komisi I Soroti Polemik Masuknya Kapal Asing ke Wilayah Indonesia
  Bakamla RI Usir Kapal Coast Guard China di Laut Natuna Utara
  Tiga Jabatan Strategis di Lingkungan Bakamla RI
  Bakamla RI Amankan 19 Pekerja Migran Indonesia Ilegal di Perairan Tanjung Sauh Batam
 
ads1

  Berita Utama
BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu

Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi

Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah

Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali

 

ads2

  Berita Terkini
 
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu

• Pergantian Kapolri, Suyudi Ario Seto Resmi Pimpin Korps Bhayangkara Gantikan Listyo Sigit Prabowo

• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi

• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah

• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2