Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Internasional    
Malaysia
Malaysia Batalkan Proyek Kereta Rp 290 T dari Utang China
2019-01-28 19:30:37
 

Malaysia Membatalkan Kesepakatan dengan Perusahaan China untuk East Coast Rail Link.(Foto: Istimewa)
 
MALAYSIA, Berita HUKUM - Malaysia mengumumkan untuk membatalkan proyek pembangunan kereta api yang didanai China, East Coast Rail Link (ECRL).

Menteri ekonomi Malaysia Mohamed Azmin Ali mengatakan, Malaysia membatalkan proyek senilai US$ 20 miliar atau setara Rp 290 triliun. Rencananya dana tersebut akan dipinjamkan oleh China kepada Malaysia.

"Kabinet telah membuat keputusan ini karena biaya untuk mengembangkan ECRL terlalu besar dan kami tidak memiliki kapasitas finansial," kata Mohamed Azmin Ali seperti dikutip dari CNBC, Minggu (27/1).

Pada Sabtu kemarin (26/1), dia mengatakan negaranya memutuskan membatalkan proyek East Coast Rail Link (ECRL) senilai US$ 20 miliar dengan kontraktor China Communications Construction Co (CCCC).

Menurutnya biaya proyek kereta api tersebut terlalu besar. Ditambah, bunga atas proyek itu sendiri mencapai setengah miliar ringgit atau US$ 120 juta per tahun.

"Kami tidak sanggup menanggung ini, jadi proyek ini harus dihentikan tanpa memengaruhi hubungan baik kami dengan China," jelasnya.

Perdana Menteri Malaysia Mahathir Mohamad pada Agustus 2018 pernah mengatakan, Malaysia memang berencana untuk membatalkan proyek kereta api tersebut. Namun saat itu masih dalam negosiasi dengan CCCC.

Seperti diberitakan detikFinance pada Agustus 2018 yang mengutip reuters, keputusan tersebut disampaikan Mahathir dalam lawatan 5 harinya di negeri tirai bambu. Dia mengatakan, proyek bakal ditunda hingga Malaysia benar-benar mampu. Kini Malaysia mantap untuk membatalkan proyek tersebut. (zlf/detik/bh/sya)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Gerindra Dorong Tindak Lanjut Suket Tidak Sah Gibran Rakabuming Raka dan Selesaikan secara Konstitusional

Munaslub IWAPI 2026 Sah dan Mengikat, Pemberhentian 26 Ketua DPD Cacat Hukum

Dirut PT TGSI Lapor Propam Polri terkait Penanganan Perkara di Polres Metro Jaksel, Dugaan Kriminalisasi Mencuat

Munaslub IWAPI: 26 DPD Sepakat Pilih Hana Fadel Mohammad Jadi Ketum Periode 2026-2031

 

ads2

  Berita Terkini
 
• Gerindra Dorong Tindak Lanjut Suket Tidak Sah Gibran Rakabuming Raka dan Selesaikan secara Konstitusional

• Munaslub IWAPI 2026 Sah dan Mengikat, Pemberhentian 26 Ketua DPD Cacat Hukum

• Dirut PT TGSI Lapor Propam Polri terkait Penanganan Perkara di Polres Metro Jaksel, Dugaan Kriminalisasi Mencuat

• Munaslub IWAPI: 26 DPD Sepakat Pilih Hana Fadel Mohammad Jadi Ketum Periode 2026-2031

• Beredarnya Video AI Prof Djokosoetono, Bantahan Mintarsih Ungkap Fakta Sebenarnya

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2