Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Pidana    
Kasus Pembobolan Citibank
Malinda Dee Akui Gunakan Rekening Adik Iparnya
Wednesday 09 Nov 2011 17:32:24
 

Malinda Dee (Foto: Ist)
 
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Inong Malinda alias Malinda Dee kembali hadir di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (9/11). Namun, bukan untuk duduk sebagai terdakwa kasus pembobolan dana nasabah Citibank, melainkan sebagai saksi untuk perkara terdakwa adik iparnya, Ismail bin Janin.

Dalam persidangan tersebut, saksi Malinda Dee mengakui menggunakan uang nasabahnya untuk berbagai keperluan pribadi. Bahkan, terdakwa Ismail selalu mendapatkan komisi setiap dirinya mentransfer dana ke rekeningnya. Besaran uang yang diterima Ismail sekitar Rp 1-5 juta yang dimaksudkan untuk kebutuhan keluarga.

Namun, Malinda membantah bahwa uang yang diberikan kepada adik iparnya itu merupakan imbalan setiap kali menampung dana nasabah Citigold. ”Boleh saya koreksi, itu bukan imbalan kalau buat adik bukan imbalan tapi kasih sayang saya pada adik,“ katanya.

Adik iparnya itu, lanjut dia, tidak pernah menanyakan mengenai uang yang pernah ia transfer. Interval waktu setiap transfer adalah sekitar 1-2 hari. "Ismail adik ipar saya jarang mau tanya-tanya, anak ini sangat sungkan mau tanya apa-apa. Dia tahunya saya kerja di bank,” jelas Malinda.

Menurut Malinda, Ismail hanya diminta bantuan untuk melakukan transfer dana. Ia pun melakukan transfer ke rekening Ismail di Bank BCA dengan interval hampir setiap hari. "Kalau sedang sibuk saya minta tolong Ismail untuk bayar listrik dan juga ke Andhika," katanya sambil menyeka air matanya dengan tissue.

Istri siri Andhika Gumilang itu pun mengaku uang tersebut berasal dari pribadi dan kadang dari nasabah. Ia juga mengatakan transfer itu juga sempat izin dengan nasabahnya. Namun, Malinda mengaku menggunakan blanko kosong untuk menarik dana nasabah. "Jumlahnya kadang Rp 500 juta, kadang Rp 100 juta. Saya tidak ingat, karena sudah agak lama," tandas mantan Relationship Manager Citibank tersebut.(tnc/bie)



 
   Berita Terkait > Kasus Pembobolan Citibank
 
  Adik dan Ipar Malinda Dee Divonis Penjara
  Malinda Dee Masih Menunggak Rp 2 Miliar Untuk Ferrari
  Suami Siri Malinda Dee Ngotot Tidak Bersalah
  Adik dan Ipar Malinda Dee Minta Dihukum Ringan
  Adik dan Ipar Malinda Dee Dituntut Hukuman Bui
 
ads1

  Berita Utama
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah

Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

 

ads2

  Berita Terkini
 
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah

Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2