Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Pidana    
Bekasi
Manajer Keuangan PT Pos Divonis 4 Tahun
Thursday 11 Jul 2013 21:31:45
 

Ilustrasi, palu Hakim.(Foto: Ist)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Mantan Manajer Layanan Keuangan, Giro dan Penyaluran Dana PT Pos Indonesia cabang Bekasi, Deden Mujamil Ahmad terbukti menggelapkan dana bantuan pendidikan ribuan siswa SD dan SMP tidak mampu dengan total Rp 571.585.000 di tahun 2012. Dijatuhi hukuman 4 tahun penjara, denda Rp 50 juta subsider 3 bulan terhadap Deden.

Deden pun diwajibkan mengganti kerugian negara senilai Rp 571.585.000 atau jika tak mampu membayar akan diganti dengan 9 bulan kurungan, Rabu (10/7).

Vonis tersebut lebih ringan 2,5 tahun dari tuntutan jaksa penuntut umum yaitu 6,5 tahun penjara. Dalam amar putusannya, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan memenuhi dakwaan JPU yaitu pasal 2 ayat (1) juncto pasal 18 UU No.31/1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20/2001 tentang Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 64 ayat (1) KUH Pidana

Hal yang memberatkan, terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi. Hal yang meringankan, terdakwa punya tanggungan keluarga dan belum pernah dihukum. Terdakwa pun langsung menerima vonis tersebut.

Tindakan Deden memotong dana bantuan pendidikan dilakukannya di tahun 2012. Saat itu, Deden menjabat Manager Layanan Keungan, Giro dan Penyaluran Dana di Kantor Pos Bekasi. Sesuai jabatannya, Deden bertanggung jawab dalam koordinasi dan pengendalian pengelolaan layanan pos pay seperti kemitraan perbankan, kemitraan biller, dan kemitraan lembaga pembiayaan. Deden juga bertanggung jawab atas keagenan dan wesel pos yang diterima di loket.

Pemotongan pertama dilakukan saat droping tahap 3 dan tahap 4 untuk SD-SMP, turun pada 1 November. Dia memotong dana untuk 1.026 siswa yang totalnya mencapai Rp 369.360.000,00.

Pemotongan kedua terjadi pada 6 Desember untuk pembayaran BSM SMP kelas 7 dan 8 susulan IV tahun 2012. Nilainya Rp 357.500.000,00

Berdasarkan Laporan Hasil Perhitungan Kerugian Negara dari Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Prov. DKI Jakarta, muncul kerugian senilai Rp 571.585.000,00.(sm/kjs/bhc/rby)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Purbaya Curiga Ada Rp 285,6 T Uang Pemerintah Pusat di Simpanan Berjangka

Kontingen Atlet Senam Israel Tak Diizinkan Masuk ke Indonesia, Ini Penjelasan Menko Yusril

Aliansi Masyarakat Simalungun Tolak Soal Klaim Tanah Adat dan Mendesak Konsistensi Pemerintah

Prabowo di Sidang PBB: Indonesia Siap Kerahkan 20.000 Orang untuk Perdamaian Gaza

 

ads2

  Berita Terkini
 
Ratusan Siswa di Yogakarta Keracunan MBG, Wali Kota Hasto Telepon Kepala BGN

Kepengurusan Partai Ummat Kubu Amien Rais 'Digugat' Para Kader Sendiri

Drama Hukum Tak Berujung, Putusan Final MA Ternyata Dapat Ditambah

KPK Sarankan Mahfud Buat Laporan Dugaan Korupsi Proyek Kereta Cepat

Purbaya Curiga Ada Rp 285,6 T Uang Pemerintah Pusat di Simpanan Berjangka

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2