Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Pidana    
Bekasi
Manajer Keuangan PT Pos Divonis 4 Tahun
Thursday 11 Jul 2013 21:31:45
 

Ilustrasi, palu Hakim.(Foto: Ist)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Mantan Manajer Layanan Keuangan, Giro dan Penyaluran Dana PT Pos Indonesia cabang Bekasi, Deden Mujamil Ahmad terbukti menggelapkan dana bantuan pendidikan ribuan siswa SD dan SMP tidak mampu dengan total Rp 571.585.000 di tahun 2012. Dijatuhi hukuman 4 tahun penjara, denda Rp 50 juta subsider 3 bulan terhadap Deden.

Deden pun diwajibkan mengganti kerugian negara senilai Rp 571.585.000 atau jika tak mampu membayar akan diganti dengan 9 bulan kurungan, Rabu (10/7).

Vonis tersebut lebih ringan 2,5 tahun dari tuntutan jaksa penuntut umum yaitu 6,5 tahun penjara. Dalam amar putusannya, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan memenuhi dakwaan JPU yaitu pasal 2 ayat (1) juncto pasal 18 UU No.31/1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20/2001 tentang Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 64 ayat (1) KUH Pidana

Hal yang memberatkan, terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi. Hal yang meringankan, terdakwa punya tanggungan keluarga dan belum pernah dihukum. Terdakwa pun langsung menerima vonis tersebut.

Tindakan Deden memotong dana bantuan pendidikan dilakukannya di tahun 2012. Saat itu, Deden menjabat Manager Layanan Keungan, Giro dan Penyaluran Dana di Kantor Pos Bekasi. Sesuai jabatannya, Deden bertanggung jawab dalam koordinasi dan pengendalian pengelolaan layanan pos pay seperti kemitraan perbankan, kemitraan biller, dan kemitraan lembaga pembiayaan. Deden juga bertanggung jawab atas keagenan dan wesel pos yang diterima di loket.

Pemotongan pertama dilakukan saat droping tahap 3 dan tahap 4 untuk SD-SMP, turun pada 1 November. Dia memotong dana untuk 1.026 siswa yang totalnya mencapai Rp 369.360.000,00.

Pemotongan kedua terjadi pada 6 Desember untuk pembayaran BSM SMP kelas 7 dan 8 susulan IV tahun 2012. Nilainya Rp 357.500.000,00

Berdasarkan Laporan Hasil Perhitungan Kerugian Negara dari Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Prov. DKI Jakarta, muncul kerugian senilai Rp 571.585.000,00.(sm/kjs/bhc/rby)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat

Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga

Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar

Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

 

ads2

  Berita Terkini
 
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat

Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga

Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar

Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"

Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2