JAKARTA, Berita HUKUM - Artis sekaligus komedian Mandra menyambangi gedung Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) Jakarta. Namun, kedatangan Mandra tersebut, bukan untuk melakukan shooting sinetron atau untuk mengisi acara hiburan. Penyidik gedung bundar memeriksanya sebagai saksi dalam perkara dugaan korupsi program siap siar di TVRI.
Kepala Sub Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kejakgung Sarjono Turin mengatakan, pemeriksaan Mandra terkait kapasitasnya sebagai pemilik dari PT Viandra, selaku perusahaan rekanan TVRI. Menurutnya, pihak penyidik ingin meminta keterangan dari pemain sinetron Si Doel Anak Sekolahan itu, lantaran perusahaannya yang memenangkan tender.
"Dia diperiksa, karena perusahaannya yang memenangkan tender dari program itu," kata Sarjono kepada wartawan di kantornya, Selasa (11/11).
Ia menambahkan, sejauh ini pihaknya masih mencari alat bukti untuk menemukan dugaan tindak pidana yang terjadi, sekaligus tersangkanya.
Ketika ditanyakan lebih jauh tentang arah dari pemeriksaan yang akan menempatkan Mandra menjadi tersangka, Sarjono belum berani berkomentar.
"Nanti saja, karena ini masih penyelidikan," mantan Asisten Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Lampung itu.(bhc/irb) |