Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Politik    
Wali Nanggroe Aceh
Manipulasi Sejarah
Sunday 22 Dec 2013 22:05:32
 

Head Of State dan Wali Nanggroë versi Qanun.(Foto: Istimewa)
 
SWEDIA, Berita HUKUM - Surat singkat ini adalah inisiatif pribadi dan sebagai tanggapan dari daftar Wali Nanggroë versi Qanun nomor 8/2012 yang ditenggarai sebagai bagian dari manipulasi sejarah. Daftar tersebut kemudian dipublikasikan oleh Hr Serambi Indonesia, Senin, 16 Desember, pada halaman 11. Sebagaimana rilis yang diterima BeritaHUKUM.com dari Asnawi Ali, Örebro, Swedia, Minggu (22/12).

Daftar tersebut adalah perspektif GAM tetapi a historis karena menurut deklarator GAM sendiri semasa hidupnya beliau menyebut dirinya sebagai ”Wali Negara” (Head of State) bukan ”Wali Nanggroë”. Sebagai buktinya tertera dalam surat proklamasi AM dalam bahasa Inggris, Melayu dan Aceh.

Bukti ilmiah yang lebih jelas bisa dilihat dalam buku almarhum yang berjudul "The Price of Freedom: The Unfinished Diary of Tgk Hasan di Tiro”, kolom "The Genealogy of The Tengku Tjhik Di Tiro, hlm: 141 dan juga terjemahan buku dalam bahasa Aceh "Jum Meurdéhka, Seuneurat Njang Gohlom Lheuëh" pada kolom yang sama tertulis sebagai ”Wali Negara” dan sekali lagi bukan ”Wali Nanggroë". (Lihat attachment email)

Saya merasa terkejut karena lembaga Wali Nanggroë adalah produk dari MoU Helsinki Agustus 2005 tetapi tiba-tiba sudah ada Wali Nanggroë ke 9 pada akhir tahun 2013 ini. Apakah di Aceh setahun sekali diangkat Wali Nanggroë?

Sebagai lembaga yang diamanahkan dalam MoU Helsinki dan kini Malek Mahmud diangkat sebagai Wali Nanggroë maka yang bersangkutan adalah Wali Nanggroë pertama di Aceh, bukan Wali Nanggroë ke 9 karena daftar orang yang tertera dalam qanun nomor 8/2012 sebelum Malek Mahmud adalah Wali Negara bukan Wali Nanggroë, bahkan daftar nama tersebut bertentangan dari tulisan Tgk Hasan Di Tiro sebagai mana bukti foto yang terlampir.

Demikian hak jawab ini saya tulis yang berdasarkan bukti dari buku karya almarhum Tgk Hasan Di Tiro sendiri. Walaupun demikian, sebagai seorang demokrat saya tetap menerima tanggapan dari pihak lainnya namun harus berdasarkan bukti ilmiah karena jika sebuah fakta sudah ditoreh maka sejarah tersebut akan dikutip oleh generasi selanjutnya.(rls/asn/bhc/sya)




 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah

Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

 

ads2

  Berita Terkini
 
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah

Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2