Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Kriminal    
Uang Palsu
Mantan Anggota DPRD Kutai Timur Cetak Uang Palsu
Tuesday 18 Nov 2014 12:44:34
 

4 orang sindikat mencetak uang palsu yang salah satu pelaku adalah mantan anggota DPRD Kutim periode 2014-2019.(Foto:BH/gaj)
 
SANGATA, Berita HUKUM - Jajaran Reserse Kriminal Polsek Sangata, Kabupaten Kutai Timur (Kutim), Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) Sabtu (15/11) sekitar pukul 23.00 Wita berhasil menangkap 4 orang sindikat pencetak uang palsu yang salah satu pelaku adalah mantan anggota DPRD Kutim periode 2014-2019. Hal tersebut diungkapkan Kapolsek Sangata, Kota AKP Sumarno melalui Kanit Reskrim, Ipda Rauf, kepada Wartawan di Sangata, Senin (17/11).

Menurut Ipda Rauf, berawal dari laporan beberapa orang warga pada, Sabtu (15/11) malam, sekitar pukul 21.30 Wita dari beberapa pemilik warung tentang adanya uang palsu, setelah mendatangi lokasi mereka lalu menunjukkan beberapa lembar uang yang memang palsu dan mengatakan ciri-ciri orang yang memberikannya, ujar Rauf.

“Pada hari Sabtu (15/11) sekitar pukul 21.30 Wita menerima telpon dari beberapa pemilik warung yang berada di daerah AP. Pranoto melaporkan adanya uang palsu, saya langsung ke TKP dan mereka menunjukan beberapa lembar uang palsu yang diedarkan oleh orang yang mereka kenal dengan menggunakan mobil jenis Feroza yang bertuliskan PERS dan INVESTIGAI maka memerintahkan jajarannya untuk melakukan pemantauan gerak dari mobil tersebut,” ujar Rauf.

Rauf juga mengatakan bahwa dari informasi tersebut sekitar pukul 23.00 malam meringkus Edi dengan mobil Ferosa, kemudian meringkus Syahril mantan anggota DPRD Kutim 2009-2014 sebagai aktor pencetak uang palsu dirumahnya di kawasan perumahan G-House, Kompleks Panorama, Swarga Bara, Nomor R 09 Sangata.

“Dari rumah Syahrani, petugas menemukan beberapa lembar uang pecahan 50.000,- yang dicetak bagian depannya diatas printer, Syhrani langsung digelandang ke Mapolsek untuk diminta keterangannya, Syahrani mengaku dua pelaku lainnya yaitu Herman dan Achmad yang berada di Kota Bontang,” terang Rauf.

Dari keterangan tersebut Polisi lantas mengejar Herman dan Achmad di Bontang, Herman diringkus di rumahnya sekitar pukul 05.00 Wita Subuh sedangkan Achmad di ringkus di terminal Bontang, ketika hendak berangkat ke Anggana, pungkas Rauf.(bhc/gaj)



 
   Berita Terkait > Uang Palsu
 
  Unit Jatanras Macam Borneo Polres Samarinda Amankan 2 Pelaku Pembuat Uang Palsu
  Polisi Tangkap 4 Pengedar Uang Dollar AS Palsu Senilai Rp 1,4 Milliar
  Ditreskrimum Polda Metro Jaya Menangkap Sindikat Upal US Dolar Senilai Rp 3,9 Miliar
  FPI Sindir Media TV Tidak Tayangkan Berita 'Biksu' China Pengedar Uang Palsu
  Polda Metro Jaya Tangkap Pengedar dan Penjual Dolar Palsu Sekitar Rp 4,2 Miliar
 
ads1

  Berita Utama
Permohonan Praperadilan Tom Lembong Ditolak, Jampidsus Lanjutkan Penyidikan

Polri Bongkar Jaringan Clandestine Lab Narkoba di Bali, Barang Bukti Mencapai Rp 1,5 Triliun

Komisi XIII DPR Bakal Bentuk Panja Pemasyarakatan Usai 7 Tahanan Negara Kasus Narkoba Kabur dari Rutan Salemba

Pakar Hukum: Berdasarkan Aturan MK, Kepala Daerah Dua Periode Tidak Boleh Maju Lagi di Pilkada

 

ads2

  Berita Terkini
 
Permohonan Praperadilan Tom Lembong Ditolak, Jampidsus Lanjutkan Penyidikan

Hari Guru Nasional, Psikiater Mintarsih Ingatkan Pemerintah Agar Segera Sejahterakan Para Guru

Polri Bongkar Jaringan Clandestine Lab Narkoba di Bali, Barang Bukti Mencapai Rp 1,5 Triliun

Judi Haram dan Melanggar UU, PPBR Mendesak MUI Mengeluarkan Fatwa Lawan Judi

Komisi XIII DPR Bakal Bentuk Panja Pemasyarakatan Usai 7 Tahanan Negara Kasus Narkoba Kabur dari Rutan Salemba

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2