SANGATA, Berita HUKUM - Jajaran Reserse Kriminal Polsek Sangata, Kabupaten Kutai Timur (Kutim), Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) Sabtu (15/11) sekitar pukul 23.00 Wita berhasil menangkap 4 orang sindikat pencetak uang palsu yang salah satu pelaku adalah mantan anggota DPRD Kutim periode 2014-2019. Hal tersebut diungkapkan Kapolsek Sangata, Kota AKP Sumarno melalui Kanit Reskrim, Ipda Rauf, kepada Wartawan di Sangata, Senin (17/11).
Menurut Ipda Rauf, berawal dari laporan beberapa orang warga pada, Sabtu (15/11) malam, sekitar pukul 21.30 Wita dari beberapa pemilik warung tentang adanya uang palsu, setelah mendatangi lokasi mereka lalu menunjukkan beberapa lembar uang yang memang palsu dan mengatakan ciri-ciri orang yang memberikannya, ujar Rauf.
“Pada hari Sabtu (15/11) sekitar pukul 21.30 Wita menerima telpon dari beberapa pemilik warung yang berada di daerah AP. Pranoto melaporkan adanya uang palsu, saya langsung ke TKP dan mereka menunjukan beberapa lembar uang palsu yang diedarkan oleh orang yang mereka kenal dengan menggunakan mobil jenis Feroza yang bertuliskan PERS dan INVESTIGAI maka memerintahkan jajarannya untuk melakukan pemantauan gerak dari mobil tersebut,” ujar Rauf.
Rauf juga mengatakan bahwa dari informasi tersebut sekitar pukul 23.00 malam meringkus Edi dengan mobil Ferosa, kemudian meringkus Syahril mantan anggota DPRD Kutim 2009-2014 sebagai aktor pencetak uang palsu dirumahnya di kawasan perumahan G-House, Kompleks Panorama, Swarga Bara, Nomor R 09 Sangata.
“Dari rumah Syahrani, petugas menemukan beberapa lembar uang pecahan 50.000,- yang dicetak bagian depannya diatas printer, Syhrani langsung digelandang ke Mapolsek untuk diminta keterangannya, Syahrani mengaku dua pelaku lainnya yaitu Herman dan Achmad yang berada di Kota Bontang,” terang Rauf.
Dari keterangan tersebut Polisi lantas mengejar Herman dan Achmad di Bontang, Herman diringkus di rumahnya sekitar pukul 05.00 Wita Subuh sedangkan Achmad di ringkus di terminal Bontang, ketika hendak berangkat ke Anggana, pungkas Rauf.(bhc/gaj) |