JAWA TIMUR, Berita HUKUM - Mantan Bupati Banyuwangi, Jawa Timur, Ratna Ani Lestari, akan menghadapi persidangan perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya minggu depan. "Dakwaan sudah selesai dibuat," kata Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Banyuwangi, Firmansyah, Kamis, 11 Oktober 2012.
Ratna Ani Lestari menjadi tersangka dugaan penggelembungan harga pembebasan lahan untuk Bandara Banyuwangi yang merugikan keuangan negara Rp 19,76 miliar. Ratna dijerat pasal 2 dan pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Firmansyah mengatakan, persidangan pertama Ratna Ani Lestari beragendakan pembacaan dakwaan jaksa. Untuk menangani persidangan itu, telah dibentuk tim Jaksa Penuntut Umum yang terdiri dari sembilan orang jaksa. Mereka adalah gabungan jaksa dari Kejaksaan Agung, Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, dan Kejaksaan Negeri Banyuwangi.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung menjebloskan Ratna ke Rutan Pondok Bambu pada Senin malam, 2 Juli 2012. Kemudian pada 19 Sopeptember 2012, Ratna dipindahkan ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) Medaeng, Surabaya.
Ratna Ani Lestari, Bupati Banyuwangi periode 2005-2010, menjadi Ketua Tim Panitia Pembebasan Lahan Bandara Banyuwangi pada kurun waktu 2006-2007. Pada 2006, harga lahan ditetapkan Rp 60 ribu per meter persegi dan pada 2007 ditetapkan Rp 70 ribu per meter persegi.
Namun, hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan menyebutkan bahwa, penetapan harga tersebut tidak sesuai dengan Peraturan Presiden No. 36/2006 tentang Pengadaan Tanah untuk Kepentingan Umum. Penetapan harga dinilai tidak berdasarkan nilai jual obyek pajak dan tanpa tim penaksir.(kjs/bhc/rby) |